Senin, 29 April 2024

Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu 6 Kg di Hotel Kawasan Tunjungan Surabaya

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kompol Fadillah Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus temuan sabu-sabu dan pil, Jumat (19/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Polrestabes Surabaya meringkus kurir narkoba setelah melakukan transaksi di tempat parkir salah satu hotel di Surabaya. Dari hasil penangkapan, polisi mendapat barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram lebih dan ribuan pil ekstasi.

Kompol Fadillah Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tersangka inisial RM (45) warga Denpasar, Bali, dan EM asal Kenjeran, Surabaya.

Kronologi penangkapan kedua tersangka bermula saat RM dan EM melakukan transaksi di hotel Jalan Tunjungan, Surabaya, Jumat (5/1/2024). Ketika itu, pelaku membawa enam paket sabu dan lima puluh bungkus pil ekstasi.

Kompol Fadillah mengungkap, dua tersangka ini berencana akan mengedarkan narkoba itu ke Denpasar yang dikirim menggunakan mobil. Namun, mereka lebih dahulu dibekuk polisi saat akan keluar dari tempat parkir.

Barang bukti sabu-sabu seberat enam gram lebih yang diamankan Polrestabes Surabaya dari tangan tersangka, Jumat (19/1/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sedangkan rincian barang haram yang ditransaksikan itu adalah enam bungkus plastik teh china warna kuning dengan berat 6.265 gram.

Kemudian 50 bungkus klip berisi pil ekstasi warna merah muda berbentuk hati dan warna krem berbentuk jamur, total 9.940 butir.

“Tersangka RM dan EM mengaku diperintah bosnya untuk mengambil sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam koper di Jalan Kenjeran Surabaya dan nantinya diranjau di Denpasar,” jelas Kompol Fadillah saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/1/2024).

Kepada polisi, tersangka RM mengaku mendapatkan imbalan dari pria berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran, sebesar Rp120 juta. Sedangkan EM tergiru usai dijanjikan sabu gratis oleh temanya itu.

“Tersangka EM baru pertama kali melakukan pengiriman sabu tersebut, karena iming-iming mendapat imbalan uang dan menggunakan sabu gratis,” jelasnya.

Dalam kasus ini dua tersangka, dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dari dua tersangka ini dikenakan hukuman minimal enam tahun penjara, sedangkan maksimal hukuman atau paling berat seumur hidup,” tandas Kompol Fadillah. (wld/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
28o
Kurs