Selasa, 15 Oktober 2024

Dua Perwali Perlindungan Khusus Untuk Anak dan KLA Surabaya Ditarget Tuntas Sebelum HAN 2024

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Irvan Wahyudrajat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya dalam program Semanggi Suroboyo Radio Suara Surabaya FM 100, Jumat (21/7/2023). Foto: Chandra suarasurabaya.net

Dua peraturan wali kota (perwali) tentang perlindungan khusus untuk anak dan Kota Layak Anak (KLA) Surabaya ditargetkan tuntas sebelum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024.

Irvan Wahyudrajat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya menyebut, penyusunan dua Perwali KLA itu penting untuk mewujudkan Surabaya sebagai Kota Layak Anak Paripurna.

“Hal ini selaras dengan visi misi Pemerintah Kota Surabaya untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang ramah anak dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Irvan, Selasa (9/7/2024).

Perwali itu akan memuat peran dan tanggung jawab berbagai pihak dalam mewujudkan Kota Layak Anak. Termasuk indikator-indikator yang harus dipenuhi pemkot.

“Perwali ini juga mengatur implementasi di tingkat kecamatan dan kelurahan,” terangnya.

Sementara, perwali tentang mekanisme perlindungan khusus kepada Anak mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi Satuan Tugas Perlindungan Anak.

Satgas akan bertugas melakukan koordinasi, pembinaan, dan memfasilitasi upaya perlindungan anak, termasuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh anak-anak dari kelompok rentan.

Kelompok rentan yang disasar perwali ini mencakup anak korban pornografi, anak korban jaringan terorisme, anak korban kekerasan seksual, dan lain-lain, yang terindikasi berjumlah 15 kelompok.

Diketahui, dua perwali itu sedang diproses di Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan diharapkan akan segera selesai sebagai hadiah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024.

“Semoga dua Perwali tersebut bisa segera tuntas dan disahkan oleh Pemerintah Kota Surabaya, sebagai kado indah untuk pelaksanaan Hari Anak Nasional,” harap Isa Ansori dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, perwali itu untuk menunjang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, yang sebelumnya telah disusun. (lta/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Selasa, 15 Oktober 2024
27o
Kurs