Selasa, 30 April 2024

Heru Budi Pj Gubenur DKI Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Puncak Monumen Nasional (Monas). Foto: Jakarta.go.id

Heru Budi Hartono Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menegaskan, status Jakarta saat ini masih menyandang sebagai Ibu Kota Negara karena Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam proses pembahasan.

“Proses Undang-Undang DKJ-nya kan belum ada, sedang proses, tentunya kan ini masih ibu kota,” tegas Heru seperti dilansir Antara pada Jumat (8/3/2024).

Dia menyebutkan, dengan masih berjalannya proses pembahasan UU DKJ tersebut, maka Jakarta masih sah untuk disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

“Masih, masih DKI, Daerah Khusus Ibu Kota,” ujarnya.

Sebelumnya, Supratman Andi Agtas Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah diundangkan sejak 15 Februari 2022.

“Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN berbunyi, paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini,” paparnya.

Namun, dia menjelaskan bahwa sesuai aturan dalam Pasal 41 UU IKN, sejak ditetapkannya Keppres Pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom dan Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant/ike/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
32o
Kurs