Rabu, 1 Mei 2024

Pemerintah Bahas Revisi UU IKN agar Pemindahan Ibu Kota Lancar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Suharso Monoarfa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Foto: Bappenas

Pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Tujuannya mengatasi isu dan hambatan baru agar proses pemindahan ibu kota selesai secara tepat waktu.

“Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” kata Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Dilansir dari Antara pada Senin (21/8/2023), Suharso mengatakan pemerintah perlu memperhatikan beberapa isu dan tantangan baru.

Pertama, ada perbedaan pemahaman dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengenai tugas dan fungsinya.

Kedua, perlu ada kejelasan kedudukan OIKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh OIKN secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Ketiga, perlu ada aturan spesifik terkait hak atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh OIKN dan pemerintah daerah di sekitar wilayah IKN jelas.

Keempat, perlu pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah sehingga investasi di IKN menjadi lebih kompetitif

Kelima, perlu ada kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta ada keterlibatan lebih DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.

Perubahan pokok dari RUU IKN meliputi kewenangan khusus, pengelolaan kewenangan dan keuangan, pengisian jabatan OIKN, penyelenggaraan perumahan, serta batas-batas wilayah.

“Pertama tentang kewenangan pemerintah, kemudian soal tanah, kemudian yang ketiga soal pembangunannya, tapi inti dari semua itu adalah bentuk kewenangannya, nah bentuk kewenangannya itu yang ingin kita perbaiki dalam bentuk UU ini,” jelas Suharso.

Ia menuturkan bahwa konsep perubahan UU IKN yang baru bertujuan agar pemindahan ibu kota dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai perencanaan.

Dalam perubahan UU IKN ada beberapa konsep, salah satunya menyempurnakan ketentuan terkait kewenangan khusus OIKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. (ant/bnt/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 1 Mei 2024
32o
Kurs