Selasa, 30 April 2024

KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi BPPD Sidoarjo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi - Ari Suryono mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo penuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (2/2/2024). Foto: Antara

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, yakni Ari Suryono mantan Kepala BPPD dan Siska Wati mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan BPPD.

“Tersangka SW (Siska Wati) dilakukan penahanan untuk 30 hari ke depan sampai dengan (24/4/2024) di Rutan Cabang KPK berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilansir Antara pada Selasa (16/4/2024).

Sedangkan tersangka AS (Ari Suryono) dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan sampai dengan (22/4/2024) di Rutan Cabang KPK.

Ali menerangkan tim penyidik melakukan perpanjangan masa penahanan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan dan menguatkan seluruh unsur pasal dari dugaan perbuatan kedua tersangka.

Pada 29 Januari 2024, KPK menahan dan menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Selanjutnya pada Jumat (23/2/2024), KPK menahan dan menetapkan status tersangka terhadap Ari Suryono Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo dalam perkara yang sama.

Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Atas capaian terhadap target tersebut, Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, AS kemudian memerintahkan SW untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, AS dan SW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian pada Selasa (16/4/2024), KPK kembali mengumumkan penetapan satu tersangka baru dalam perkara tersebut yakni Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo.

“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” pungkas Ali. (ant/ike/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version