Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, peraturan mengenai jenis barang bawaan dari luar negeri bagi penumpang pesawat di luar pekerja migran Indonesia (PMI) akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga tidak lagi berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Soal membatasi orang belanja, itu urusannya PMK saja, tidak diatur di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) lagi. Nilai saja, tapi itu kan PMI (untuk PMI),” ujar Zulkifli dilansir Antara pada Selasa (16/4/2024).
Sebelumnya, peraturan mengenai barang bawaan atau larangan terbatas barang impor masuk dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Ia menyampaikan, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Nirwala Dwi Heryanto Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai di Jakarta, Selasa (16/4/2024), telah disepakati bahwa jenis barang bawaan yang dibatasi akan diatur oleh Kementerian Keuangan.
“Itu diaturnya di PMK saja, disepakati. Mau beli baju 3 atau 2 silahkan aja, yang penting bayar pajak, masa kalau saya beli 3 yang satunya disita, harus bayar pajak, itu tadi sudah begitu tadi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Pemerintah sebisa mungkin tidak akan menerapkan larangan terbatas (lartas).
Dia mengatakan, pembatasan impor hanya akan diberlakukan untuk barang-barang yang berdampak pada industri dalam negeri.
“Sebisa mungkin tidak ada lartas, yang tertentu saja misalnya industri dalam negeri, pakaian dalam negeri. Nah itu akan dilihat oleh perindustrian, Pertek (peraturan teknis) sudah kelar, kemudian itu yang akan dilartaskan, yang lainnya tidak usah,” ucapnya.
Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Sebelumnya Zulkifli juga menyebut, segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023. (ant/ike/iss/ipg)