Jumat, 26 Juni 2026

Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri Dibatasi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri mulai 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Zulkifli Hasan – Menteri Perdagangan mengatakan, pemerintah memiliki skema khusus untuk membedakan barang bawaan oleh-oleh dan barang bawaan untuk dijual kembali alias jastip.

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #mendag #zulkiflihasan #permendag #jastip #oleholeh #luarnegeri #beacukai #infografiss

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi Diujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 26 Juni 2026
25o
Kurs