Jumat, 17 Mei 2024

Barang Bawaan Penumpang Dari Luar Negeri Dibatasi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Pemerintah resmi menerapkan aturan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri mulai 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Zulkifli Hasan – Menteri Perdagangan mengatakan, pemerintah memiliki skema khusus untuk membedakan barang bawaan oleh-oleh dan barang bawaan untuk dijual kembali alias jastip.

#suarasurabayamedia #suarasurabaya #mendag #zulkiflihasan #permendag #jastip #oleholeh #luarnegeri #beacukai #infografiss

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
25o
Kurs