Minggu, 28 April 2024

Merasa Dikriminalisasi, Budi Said Crazy Rich Surabaya Resmi Ajukan Praperadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kiri ke Kanan : Sudiman Sidabukke, Hotman Paris Hutapea, Ben Hadjon ketiganya kuasa hukum Budi Said (Crazy Rich Surabaya) saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan seusai mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Budi Said (BS) crazy rich Surabaya resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan BS pengusaha properti asal Surabaya sebagai tersangka terkait kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang ditemukan penyidik soal perkara ini.

Dugaan korupsi transaksi ilegal itu atas pembelian emas di PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, BS kini juga ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

BS melakukan gugatan pra peradilan melalui kuasa hukumnya, masing-masing Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabuke, Ben Hadjon, Sahat Marulitua Sidabuke, dan Helmi Mubarok, Senin (12/2/2024).

“Tanggal 12 Februari 2024 hari ini, kami sudah resmi mendaftarkan praperadilan di Pengasilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said,” kata Hotman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan.

Hotman menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Kata dia, perkara itu bermula saat BS membeli emas di Antam sebesar 7.071 kg (lebih 7 ton) dengan harga Rp3,5 triliun. Pembayaran dilakukan dalam 73 transaksi.

“Dan kalau sesuai dengan diskon dari PT Antam Surabaya harusnya BS dapat 7 ton 71 kg, itu kalau harga diskon. Tapi sampai sekarang yang diserahkan ke BS hanya 5,9 ton. Ada kekuarangan seberat 1.136 kg. Sehingga ada kekurangan yang belum diserahkan,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut Hotman, kliennya mendapat gugatan wanprestasi dari PT Antam. Atas dasar itu, BS melayangkan gugatan perdata agar PT Antam memberikan sisa emas yang dibelinya sebesar 1 ton lebih itu.

Ben Hadjon kuasa hukum Budi Said (Crazy Rich Surabaya) menunjukkan berkas permohonan Praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024). Foto : Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Hotman mengklaim, kliennya selalu menang dalam gugatan perdata itu hingga ditingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Bahkan sudah keluar perintah eksepsi dari PN Surabaya agar PT Antam menyerahkan, tapi tidak diserahkan. Kemudian BS telah laporkan 3 pegawai dan 1 broker dari PT Antam karena dianggap melakukan penipuan dan divonis bersalah,” ucap Hotman.

“Pada saat mau eksekusi putusan MA perdata itu tiba-tiba mulailah panggilan dari Kejagung pada awal Januari dan panggilannya itu sebagai saksi atas dugaan perbuatan merugikan negara atas 1.136 kg emas yang tadi belum diserahkan,” imbuhnya.

Saat itu, kliennya diminta klarifikasi oleh Kejagung dengan kapasitas sebagai saksi. Hanya saja, Hotman mengklaim, kliennya mendapat tindakan di luar koridor hukum yakni, penyidik Jampidsus menggeledah kediaman BS tanpa izin pengadilan.

“Disita segala macam lalu dipanggil jadi saksi pagi-pagi, pada saat dipanggil juga disita dia punya HP tanpa izin pengadilan, jam 4 sore berubah dari saksi jadi tersangka,” ucap Hotman.

“Dan pada saat sebagai tersangka Budi Said ditanyakan apakah tunjuk pengacara, dijawab belum siap karena dipanggil jadi saksi, sesuai KUHAP yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun berhak didampingi pengacara. Tapi walaupun nggak didampingi, tapi BAP jalan terus ditanya 1 dan 2 pertanyaan. Lalu pada saat penandatanganan BAP pengacara yang ditunjuk negara itu tanda tangan dan langsung ditahan,” tegasnya.

Hotman menjelaskan, proses hukum yang menjerat kliennya itu didasari atas perbedaan nilai harga dan emas yang dijual.

“Jadi dalihnya, Antam dan Kejaksaan adalah yang benar itu harga difaktur, harga difaktur memang seoalah harga totalnya tadi, yaitu Rp3,5 Triliun, itu hanya cukup untuk bayar 5 ton,” ucapnya.

“Jadi kalau berdasarkan harga faktur, harga sebenarnya kalau tanpa diskon, Antam sudah terima uangnya. Masuk rekening Antam dalam puluhan transfer. Jadi Antam mendalilkan harga difaktur yang benar. Klien kami harga diskon,” tutur Hotman.

Atas dasar itu, Hotman melayangkan gugatan praperadilan atas perjara yang menimpa BS. Ia merasa, kliennya telah dikriminalisasi. Padahal, jenis perkara BS merupakan perdata.

“Alasan kedua penetapan tersangka tidak sah, karena tidak ada dua bukti permulaan yang cukup. Anda tahu kalau orang dituduh harus ada bukti, kalau dituduh kerugian negara 1000 Kg kapan diserahkan. Karena MA meminta diserahkan tapi belum dilakukan,” ucap Hotman.

“Ketiga penyitaan penahanan dilakukan secara tidak sah tanpa putusan pengadilan,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
30o
Kurs