Senin, 13 Mei 2024

MIND ID Dukung Kejaksaan Tetapkan Crazy Rich Surabaya sebagai Tersangka Transaksi Ilegal Jual Beli Emas

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi emas batangan Antam. Foto: Antara

Mining Industry Indonesia (MIND ID) selaku induk holding dari PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penetapan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus transaksi ilegal jual beli emas.

Selly Adriatika Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, mengatakan pihaknya terus mendukung Kejagung dengan mendorong ANTAM untuk proaktif menyediakan berbagai pendukung dalam mengusut perkara dimaksud.

“Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID dan seluruh masyarakat Indonesia,” kata Selly dilansir Antara, Jumat (19/1/2024).

Selly memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dengan hukum dan mendukung penegakan hukum dengan jalur-jalur hukum yang sah.

“Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri,” imbuhnya.

Ia mengatakan MIND ID bersama ANTAM berkomitmen untuk proaktif memperkuat standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang.

“Tentu bagi perusahaan, kejadian ini adalah lesson learned (dijadikan pembelajaran, red.). Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara,” tandas Selly.

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said crazy rich Surabaya sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM.

Ia ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta, Kamis (18/1/2024), kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka,” kata Agung Kuntadi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 13 Mei 2024
29o
Kurs