Selasa, 30 April 2024

Mesir Peringatkan Serangan Israel di Kota Rafah Akan Perparah Bencana di Gaza

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Foto udara menunjukkan bangunan dan mobil yang hancur pasca serangan Israel yang berlanjut di Rafah, Gaza, Palestina, Jumat (9/2/2024). Foto: Antara

Otoritas Mesir pada Minggu (11/2/2024), memperingatkan dampak mengerikan akibat serangan darat di Kota Rafah, Jalur Gaza selatan yang direncanakan Israel.

Militer Israel sebelumnya berencana meluncurkan serangan darat di Rafah, rumah bagi lebih dari satu juta penduduk yang mencari perlindungan. Tempat itu disebut sebagai sisa “Batalion Hamas” oleh Tel Aviv. Rencana itu memicu kekhawatiran akan terjadinya bencana kemanusiaan di Kota Rafah.

“Menargetkan Rafah, ditambah kebijakan Israel yang selalu menghalangi akses bantuan kemanusiaan, merupakan kontribusi nyata dalam menerapkan kebijakan untuk mengusir warga Palestina sekaligus menghancurkan perjuangan mereka,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Mesir seperti dilansir Antara, Senin (12/2/2024).

Mesir menegaskan pihaknya menolak pernyataan Israel soal serangan Rafah, dan mengingatkan bahwa rencana serangan tersebut akan menimbulkan konsekuensi yang mengerikan. Salah satunya, memperparah bencana kemanusiaan di Jalur Gaza.

Mesir menyerukan persatuan upaya internasional dan regional untuk mencegah rencana serangan terhadap Rafah, yang saat ini menampung sekitar 1,4 juta pengungsi Palestina yang menganggap kota tersebut daerah aman terakhir di Gaza.

Sebagai informasi, warga Palestina mencari tempat perlindungan di Kota Rafah ketika Israel menggempur sisa wilayah Gaza sejak 7 Oktober, yang telah menewaskan lebih dari 28.000 orang dan menyebabkan kehancuran massal serta krisis kebutuhan pokok.

Perang Israel di Gaza menyebabkan 85 persen penduduk di sana mengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, dengan 60 persen infrastruktur rusak atau hancur, menurut PBB.

Pada akhir 2023 Afrika Selatan melayangkan gugatan ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuding Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1948. Melalui putusan sementara pada Januari, Pengadilan PBB itu memutuskan bahwa klaim Afrika Selatan masuk akal.

ICJ lantas memerintahkan Pemerintah Israel untuk mengambil langkah sementara guna menghentikan aksi genosida sekaligus menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (ant/man/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
29o
Kurs