Selasa, 11 November 2025

MUI Tak Mau Gegabah Sikapi Wacana Mendirikan Tempat Ibadah Tanpa Rekomendasi FKUB

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
KH Anwar Iskandar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Istimewa

KH Anwar Iskandar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait pencabutan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendirikan tempat ibadah.

Dalam keterangan resminya pada Kamis (8/8/2024), KH Anwar Iskandar mengaku belum mendapatkan informasi yang lengkap mengenai hal ini.

“MUI belum bisa bersikap karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh dari Kemenag. Ini kan harus dibahas dan dikaji terlebih dahulu,” kata KH Anwar Iskandar di Jakarta.

Menurut KH Anwar Iskandar, penjelasan yang menyeluruh dari Kementerian Agama (Kemenag) sangat diperlukan agar MUI bisa menyikapi penghapusan syarat rekomendasi FKUB dengan tepat.

“Kan perlu dijelaskan. Apa misalnya manfaat dan mudharatnya jika hal itu dicabut. Mungkin yang menolak ini karena belum mendapatkan penjelasan yang utuh terkait hal ini,” ujar KH Anwar.

Dalam kesempatan ini, KH Anwar Iskandar juga berpesan agar hal-hal yang sensitif dan menyentuh langsung masalah keumatan seperti ini, bisa disosialisasikan terlebih dahulu sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak. (saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
31o
Kurs