Selasa, 30 April 2024

Parlemen Eropa Setujui Reformasi Migrasi yang Sebelumnya Ditentang

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Suasana ruang parlemen Eropa. Suasana ruang parlemen Eropa. Foto: Anadolu

Parlemen Eropa (EU) pada Rabu (10/4/2024) menyetujui Pakta Migrasi dan Suaka, yang sebelumnya banyak ditentang.

“Parlemen Eropa hari ini mengadopsi sepuluh teks legislatif untuk mereformasi kebijakan migrasi dan suaka Eropa sebagaimana disepakati dengan negara-negara anggota EU,” kata parlemen dalam pernyataan resmi yang dikutip Antara, Kamis (11/4/2024).

Menurut pernyataan tersebut, reformasi yang disetujui menjanjikan bahwa permohonan suaka akan diperiksa lebih cepat, termasuk di perbatasan Uni Eropa, dan pemulangan yang lebih efektif.

Perjanjian itu juga memberi negara-negara anggota EU pilihan untuk mengambil tanggung jawab atas pemohon suaka, memberikan kontribusi keuangan, atau memberikan dukungan operasional.

Selain itu, reformasi tersebut akan memungkinkan tanggapan yang lebih baik selama situasi krisis, skema sukarela baru untuk pemukiman kembali pengungsi dari negara ketiga, serta peningkatan identifikasi migran gelap saat mereka tiba di perbatasan negara-negara EU.

“Peraturan tersebut diharapkan mulai berlaku dalam waktu dua tahun,” bunyi pernyataan itu.

Sementara von der Leyen Ketua Komisi EU Ursula, mengatakan migrasi tidak teratur merupakan masalah bersama yang memerlukan upaya bersama, dan reformasi tersebut adalah hasilnya.

Ia menyampaikan pernyataan itu saat melakukan konferensi pers bersama Roberta Metsola Ketua Parlemen Eropa dan Alexander De Croo. Perdana Menteri Belgia yang saat ini menjadi ketua bergilir Uni Eropa.

Lalu, kata von der Leyen, perundang-undangan tersebut akan membuat perbedaan nyata bagi seluruh warga Eropa.

Ketua Komisi EU itu juga menambahkan bahwa UU tersebut akan membuat perbatasan Eropa menjadi lebih aman, menetapkan prosedur yang lebih efisien untuk suaka dan pemulangan, serta meningkatkan solidaritas terhadap perbatasan luar negara-negara anggot EU.

“Dengan adanya fakta ini, kita memiliki kerangka hukum yang kita perlukan. Ini adalah tahap pertama. Tahap kedua ialah dukungan operasional kita kepada negara-negara anggota,” imbuhnya. (ant/sya/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
27o
Kurs