Senin, 20 Mei 2024

Pelayanan Beberapa Adminduk Surabaya Lebih dari 1×24 Jam, Warga Bakal Dapat Kompensasi Rp50 Ribu Per Hari

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya akan memberlakukan kompensasi Rp50.000 untuk warga, yang dibayarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) jika telat melayani pengurusan administrasi dan kependudukan (adminduk).

Kebijakan itu hasil kegiatannya ngantor di Kelurahan Tanjung Perak kemarin, Selasa (7/5/2024).

Kompensasi itu berlaku di kelurahan dan kecamatan, jika pengurusan beberapa adminduk tidak selesai dalam 1×24 jam.

“Jadi, seperti akta kematian itu harusnya bisa dikerjakan 1×24 jam. Nah, jika ada keterlambatan dari waktu yang sudah ditentukan itu, maka akan diberikan hadiah kompensasi Rp50 ribu per hari (ke warga yang mengurus) untuk setiap keterlambatan,” katanya lewat keterangan pers, Rabu (8/5/2024).

Meski menurutnya pelayanan adminduk dari awal masa jabatannya 2021 hingga kini sudah terus membaik.

“Inilah gunanya kenapa saya ngantor di kelurahan lagi. Terus ada yang bilang, kok baru sekarang ngantor di kelurahan, jangan salah, saya ngantor di kelurahan itu sudah dilakukan pada tahun 2021 lalu, kemudian 2022 saya ngantor di Balai RW, dan 2023 saya biarkan berjalan sendiri, lalu 2024 saya cek kembali dan alhamdulillah sudah berjalan semuanya dengan luar biasa,” katanya.

Eddy Christijanto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya merinci, layanan adminduk yang bisa selesai 1×24 jam yaitu pencetakan KTP hingga KIA.

“Cetak KTP elektronik dan KTP orang asing, kecuali terjadi keterlambatan blangko KTP elektronik, KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, permohonan cetak kurang dari enam bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir, perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, perubahan foto dan atau tanda tangan pada KTP. Selanjutnya, cetak biodata penduduk, perubahan biodata pada kartu keluarga, cetak ulang Kartu Keluarga, pemutakhiran KK merah (Kartu Keluarga Lama), cetak KIA Kartu Identitas Anak, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia, pindah datang, dan pindah dalam kota,” bebernya.

Lalu, buka blokir, Surat Keterangan Tempat Tinggal, KK orang asing, Surat Keterangan Penduduk Tanpa Identitas, pendataan penduduk non permanen, akta kelahiran baru dan tanpa keabsahan, surat keterangan lahir mati, dan akta kematian.

“Kemudian, kutipan akta pencatatan sipil tanpa keabsahan, pelaporan peristiwa penting yang terjadi di luar negeri, pencatatan perjanjian kawin yang tidak bersamaan dengan pencatatan perkawinan, pencatatan perubahan kewarganegaraan, dan anak berkewarganegaraan ganda,” ujarnya.

Sementara pelayanan adminduk yang tidak bisa selesai dalam waktu 1×24 jam mulai dari cetak KTP dengan keterbatasan blanko hingga legalisir akta.

“Permohonan masuk di luar hari kerja dan atau jam kerja, cetak KTP elektronik dan KTP orang asing karena terjadi keterbatasan blanko KTP elektronik, karena KTP baru yang memerlukan verifikasi Dirjen Dukcapil, dan permohonan cetak kurang dari 6 bulan akan dilayani setelah 6 bulan dari cetak terakhir, lalu perekaman KTP elektronik pada usia 16 tahun akan dicetak setelah pemohon berusia 17 tahun, dan perubahan foto dan atau tanda tangan KTP. Selain itu, yang tidak bisa selesai 1×24 jam adalah keabsahan dan legalisir akta pencatatan sipil (akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian). Dalam kondisi ini, harus menunggu jawaban konfirmasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah lain selaku penerbit dokumen pencatatan sipil,” katanya.

Termasuk akta perkawinan karena harus dilaksanakan pencatatan secara daring. Kemudian, akta perceraian, akta pengesahan anak, dan akta pengakuan anak karena harus tanda tangan pemohon dan saksi pada dokumen register.

“Jadi, memang ada pelayanan adminduk yang bisa selesai 1×24 jam dan ada pula yang tidak bisa selesai 1×24 jam. Kita berharap warga memahami kondisi-kondisi ini, terutama yang tidak bisa selsai dalam 1×24 jam,” tandasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version