Sabtu, 21 Juni 2025

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 12 Kg dalam Paket Ikan Asin

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Penampakan barang bukti ganja seberat 12 kg yang disita Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2024). Foto: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 12 kilogram yang dibungkus ikan asin dan ikan teri, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus).

“Jadi, pada saat kita di lokasi melakukan penangkapan, barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase berupa ikan teri atau ikan asin,” kata AKBP Bariu Bawana Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Bariu menjelaskan ganja disimpan di bawah dari kemasan makanan kering tersebut,

Dikatakan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi adanya transaksi atau pun penyalahgunaan narkoba di Tanah Abang.

“Oleh sebab itu, kami melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dengan menangkap satu orang pelaku atau tersangka berinisial W usia 23 tahun,” katanya.

“Hasil penyelidikan kami, barang tersebut kiriman dari Sumatera, lokasinya di Medan dan barang tersebut rencananya bakal diedarkan di Jabodetabek,” ucapnya.

Sementara itu tersangka W sendiri yang berperan sebagai perantara jual beli atau pengantar (kurir), ditangkap pada Minggu (28/7/2024).

Bariu tak bersedia merinci detail lokasi penangkapan W, termasuk waktunya.

“Barang bukti seberat 12 kg tersebut dibungkus dengan menggunakan lakban dan sekarang tersangka, kami tahan di Polda Metro Jaya, ” katanya.(ant/iss)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 21 Juni 2025
30o
Kurs