Kamis, 2 Mei 2024

Polisi Lakukan Tes Psikologi Terhadap Pelaku Penganiayaan Anak Selebgram Malang

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Tersangka penganiaya balita berinisial IPS (27) saat dibawa petugas usai rilis di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). Foto: Antara

Polresta Malang Kota menetapkan babysitter berinisial IPS (27) sebagai tersangka dugaan penganiayaan anak berinisial JAP (3 tahun) dari Achnia Punjabi selebgram asal Malang.

Kompol Danang Yudanto Kasatreskrim Polresta Malang Kota menyampaikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi Kamis (28/3/2024) subuh ketika orang tua korban tidak ada di rumah.

Sejak awal kejadian kasus ini dilaporkan, pihaknya langsung memeriksa seluruh saksi secara maraton dalam waktu 24 jam.

Setelah dirasa cukup untuk dinyatakan bahwa ada tindak pidana yang disangkakan, polisi menetapkan IPS sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Tinggal sekarang fokusnya adalah pemulihan kondisi fisik dan psikis korban. Sambil menunggu proses untuk nanti ada asesmen psikologi untuk pelaku. Lalu untuk tim trauma healing secara intensif untuk memulihkan kondisi psikis dari korban,” terang Kompol Danang dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Selasa (2/4/2024) pagi.

Kompol Danang menyebut, ada empat saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Yang terdiri dari keluarga dari orang tua korban dan para pekerja di rumah korban.

Sebelum penganiayaan itu terungkap, korban sempat tidak keluar kamar selama seharian. Pada saat itu pelaku menyatakan korban sedang demam. Hal itu disampaikan supaya para saksi lainnya tak curiga.

“Karena pada saat itu kemungkinan sudah ada beberapa luka yang sudah tampak bekas lebamnya,” ucap Kompol Danang.

Setelah itu, pelaku mengirimkan pesan ke orang tua korban. Menunjukkan foto lebam di wajah korban. Menurut Kompol Danang, pelaku beralasan korban jatuh di kamar mandi.

“Foto itu dikirim pada 29 Maret 2024. Sedangkan penganiayaan terjadi pada 28 Maret sekitar pukul 04.18 pagi,” ungkapnya.

Sebelum kasus penganiayaan ini terungkap, menurut Kompol Danang menambahkan, ada kemungkinan pelaku melakukan kekerasan kepada korban pada Februari 2024.

Pada saat itu pernah ada luka yang diakibatkan kekerasan seperti dijewer atau dicubit yang dialami oleh korban. Namun pihak orang tua masih memberikan kesempatan kepada pelaku untuk tidak mengulangi tindakannya.

“Keseharian si pelaku ini selama satu tahun bekerja di rumah korban, dinilai baik oleh orang tua korban. Tak ada perangai-perangai yang mencurigakan. Sehingga saat disampaikan bahwa korban sedang demam dan tidak boleh diganggu, tidak ada yang curiga,” ungkap Kompol Danang.

Kompol Danang menyatakan, penganiayaan itu dilakukan karena pelaku merasa kesal terhadap korban. Pasalnya, korban menolak untuk diobati. Penolakan itu lantas memancing rasa kesal pelaku, kemudian terjadi penganiayaan.

Untuk lebih pastinya, Polresta Malang Kota akan melakukan asesmen psikologi pada Rabu (3/4/2024) besok.

“Kami akan melaksanakan asesmen psikolog yang kami rencanakan pada Rabu besok, dengan bantuan rekan-rekan psikolog dari Biro Psikologi Polda Jatim. Sehingga kita bisa tahu apa yang mengakibatkan ini, trigger-nya apa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 sub Pasal 77 UU No. 35/2014 Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Itu adalah pasal dengan ancaman hukuman terberat yang bisa kami sangkakan ketika kami sudah mengkonstruksikan perkara ini,” terang Kompol Danang. (saf/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
32o
Kurs