Jajaran Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J (35) yang diduga dilakukan suaminya berinisial H (43) pada 2018, dan jasadnya ditimbun di halaman rumah Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala, Makassar.
“Awalnya ada korban seorang wanita berinisial F (17) yang datang ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri. Kemudian didalami oleh penyidik, dilakukan interogasi,” kata Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi Kapolda Sulsel kepada wartawan di lokasi kejadian, Minggu (14/4/2024), dikutip Antara.
Kapolda mengatakan bahwa wanita berinisial F itu juga menceritakan kalau ibunya bukan lari dengan pria lain seperti yang selama ini diinformasikan. Saat pemeriksaan mendalam, ibunya diduga dianiaya suaminya sehingga meninggal dan ditimbun di belakang rumahnya.
“Setelah didalami ternyata dari keterangan si anak ini bahwa ibunya bukan lari, tetapi dianiaya sampai meninggal dan kejadiannya itu tahun 2018. Kalau kita hitung berarti sudah enam tahun,” kata Kapolda.
Berdasarkan informasi tersebut, penyidik langsung merespons dengan bergerak cepat mengembangkan kasus tersebut dan selanjutnya menangkap pelaku di Jalan Andi Tonro Makassar tanpa perlawanan.
Kapolda yang sedang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, sejumlah penyidik didukung tim Forensik Polda Sulsel sedang mengidentifikasi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian dan menemukan tulang belulang dalam timbunan tanah.
“Sekilas ada kelihatan tulang belulang, tinggal nanti kita melihat, menguji, apakah betul itu tulang manusia. Kemudian kita akan lakukan uji tes DNA karena keluarganya masih ada. Kita juga akan melihat di mana benturan itu, kalau pengakuan sementara almarhumah meninggal karena dipukul, dianiaya,” ungkapnya.
Saat ditanyakan apakah korban ditimbun menggunakan cor semen, Andi Rian mengatakan korban ditimbun di tanah pada lubang berukuran satu meter di halaman belakang rumah.
“Bukan dicor, jadi sekilas saya lihat di rumah ini, ada tanah satu meter dengan halaman belakang, jadi dengan bangunan sebelah itu ada satu meter. Tanah kemudian ditaruh di situ, cuman ditimbun begitu saja. Makanya pada saat kita cek ke sana itu sudah nongol (tulang belulangnya),” tuturnya.
Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menyatakan, polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam mengingat pelakunya sudah diamankan guna mengungkap motifnya melakukan perbuatan keji itu.
“Ini yang nanti didalami penyidik. Pada saat peristiwa terjadi, tetangga tidak mencium sesuatu. Sekarang umur 17 tahun (anak korban), kita mundur enam tahun berarti 11 tahun (umurnya) saat kejadian. Anaknya (korban) sekarang sudah bersama keluarga almarhumah ibunya,” ucap Kapolda.
Saat ini polisi masih mencari saksi-saksi lain, selain pihak keluarga korban, untuk diminta keterangan, terutama tetangga, sebab usai kejadian tersebut, pelaku meninggalkan rumah bersama kedua anaknya.
“Selain dari pihak keluarga, tentu kita akan dalami saksi di TKP terutama tetangganya. Setelah kejadian, rumah ini dikosongkan enam bulan kemudian disewakan kurang lebih lima tahun. Berarti sudah banyak barang-barang hilang dan terangkut. Setelah disewa kosong,” jelasnya.
“Kita mau coba cari mudah-mudahan masih ada mungkin tetangga yang bisa menjadi saksi, mungkin tahu atau tercium. Tapi, kejadiannya itu di tahun 2018, mudah-mudahan dari pendalaman forensik kita bisa menemukan bukti-bukti fisik lain,” tambahnya. (ant/azw/bil/ham)