Sabtu, 27 Juli 2024

Presiden Tunjuk Muhammad Yusuf Ateh Sebagai Ketua Pansel Capim KPK Periode 2024-2029

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pratikno Mensesneg menunjukkan kertas bertuliskan nama-nama Pansel Capim KPK 2024-2029, Kamis (40/5/2024), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: istimewa

Pratikno Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), sore hari ini, Kamis (30/5/2024), mengumumkan nama-nama Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK).

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Pratikno bilang Joko Widodo Presiden sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Pansel Capim KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029 berjumlah sembilan orang, dipimpin Muhammad Yusuf Ateh yang sekarang tercatat sebagai Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Bapak Presiden menetapkan ketuanya adalah Muhammad Yusuf Ateh. Dia sekarang ini menjabat Kepala BPKP,” ujarnya.

Kemudian, Arief Satria Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) bertugas sebagai Wakil Ketua Pansel Capim KPK merangkap anggota.

Selanjutnya, di daftar anggota ada nama Taufiq Rachman Pengajar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Nawal Nely yang berpengalaman sebagai bankir, dan Ambeg Paramarta pejabat eselon I di Kementerian Hukum dan HAM.

Lalu, Ivan Yustiavandana Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Rezki Sri Wibowo Anggota Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII), Elwi Danil Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas, dan Ahmad Erani Yustika Kepala Sekretariat Wakil Presiden.

Seperti diketahui, masa jabatan Pimpinan KPK yang sekarang akan berakhir bulan Desember tahun ini.

Berdasarkan peraturan, Presiden harus membentuk pansel untuk menyaring calon Komisioner KPK periode berikutnya.

Nantinya, mereka yang lolos seleksi berkesempatan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR.

Pemerintah optimistis seleksi Calon Pimpinan KPK berjalan sesuai tahapan. Dengan begitu, para calon yang terpilih bisa dilantik sebelum masa jabatan Pimpinan KPK periode 2019-2024 berakhir. (rid/ham)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs