Selasa, 10 Desember 2024

Ronald Tannur Belum Dipindah ke Lapas karena Jadi Saksi Penyidikan Kasus Suap Tiga Hakim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ronald Tannur saat menjalani pendataan dan pemberkasan di Rutan Kelas I Surabaya, Senin (28/10/2024). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Gregorius Ronald Tannur terpidana penganiayaan hingga korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia, belum ditempatkan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) meski sudah dieksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Heni Yuwono Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jatim menjelaskan, belum dipindahnya Ronald ke Lapas karena masih dibutuhkan sebagai saksi dalam perkara suap tiga hakim dan satu pengacara.

Supaya memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Menurut jaksa, RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” kata Heni dikonfirmasi, Senin (28/10/2024).

“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” imbuh Heni.

Heni mengatakan, Ronald Tannur bakal ditempatkan di Lapas setelah tak dibutuhkan dalam perkara lain yang berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.

“Waktunya (ditahan di rutan) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” tutur Heni.

Sementara itu, Tomi Elyus Kepala Rutan Surabaya mengatakan bahwa pihaknya menerima RT berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024.

Pihaknya melakukan koordinadi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya untuk eksekusi Ronald Tannur ke Rutan Surabaya.

“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.

Putra Edward Tannur mantan anggota DPR RI itu ditempatkan di blok karantina dan wajib mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3.

“Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” jelas Tomi. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Truk Tabrak Rumah di Palemwatu Menganti Gresik

Mobil Seruduk Warung di Jalan Kedungdoro Surabaya

Surabaya
Selasa, 10 Desember 2024
32o
Kurs