Selasa, 30 April 2024

Tim Hukum Muhdlor Menilai BB OTT Rp69 Juta Terlalu Kecil untuk Ditangani KPK

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mustofa Abidin Penasihat Hukum Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo yang jadi tersangka KPK waktu ditemui di Pendopo Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.netMustofa Abidin Penasehat Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo yang jadi tersangka KPK waktu ditemui di Pendopo Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net Mustofa Abidin Penasihat Hukum Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo yang jadi tersangka KPK waktu ditemui di Pendopo Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.netMustofa Abidin Penasehat Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo yang jadi tersangka KPK waktu ditemui di Pendopo Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Mustofa Abidin Penasihat Hukum Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo menyebut barang bukti (BB) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp69,9 juta pada 25 Januari 2024 lalu dinilai terlalu kecil, bila perkara ini sampai ditangani KPK.

Pada 25 Januari 2024 itu, KPK juga menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi OTT. Kemudian lembaga antirasuah itu turut mengamankan BB uang senilai Rp69,9 juta.

Sesudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang itu, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.

Mustofa melanjutkan, kecilnya nilai ekonomis barang bukti yang diamankan waktu OTT itu membuat pihaknya sedang membahas berbagai langkah untuk menempuh jalur hukum atas ditetapkannya Gus Muhdlor sebagai tersangka oleh KPK.

“(Juga) Ada beberapa alasan lain yang, dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum,” kata Mustofa ditemui di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Meski begitu, Mustofa belum membeber secara detail langkah hukum apa yang akan ditempuh. Ia menyebut, hal itu sedang dibahas oleh tim hukum lainnya.

“Iya itu nanti kita bicarakan, kita belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, Gus Muhdlor menyatakan bakal menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan kemungkinan akan menempuh jalur praperadilan.

“Iya itu (proses praperadilan) nanti detailnya ada di pengacara, kami siapkan waktu bisa wawancara langsung dengan beliau (penasihat hukum),” kata Gus Muhdlor, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa pagi.(wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs