Selasa, 30 April 2024

Gus Muhdlor Siapkan Upaya Hukum Pascapenetapan Tersangka oleh KPK

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Mustofa Abidin Penasehat Hukum Gus Muhdlor Mustofa Abidin Penasehat Hukum Gus Muhdlor waktu ditemui di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo akan menempuh upaya hukum usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan dana insentif ASN.

Informasi itu disampaikan Mustofa Abidin Penasihat Hukum Gus Muhdlor waktu ditemui suarasurabaya.net di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Abidin mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat tim hukum Muhdlor bakal menempuh jalur hukum. Salah satunya adalah barang bukti waktu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai terlalu kecil yakni Rp69 juta.

“Saat OTT KPK tangga 25 Januari, sebagaimana rilis yang disampaikan KPK barang bukti dalam perkara ini sekitar Rp69,9 juta, kami pikir itu sungguh terlalu kecil kalau melihat bahwa perkara ini ditangani KPK. Kemudian ada beberapa alasan lain yang dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum,” kata Abidin.

Seperti diketahui, pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi OTT dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.

Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Mustofa belum menjelaskan secara detail, waktu ditanya jalur hukum apa yang akan ditempuh. Dia beralasan, masih akan membahasnya dengan tim hukum.

“Iya itu nanti kita bicarakan, kita belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Gus Muhdlor sempat menggelar halal bihalal bersama para OPD Pemkab Sidoarjo pada pagi tadi hingga siang. Dia juga nampak keluar masuk di depan kediamannya bersama pengacaranya.

Pada kesempatan tadi pagi, Gus Muhdlor menyampaiakan bakal menyerahkan seluruh proses hukum yang akan diambil ke pengacaranya. Salah satunya, terkait kemungkinan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

“Iya itu (proses praperadilan) nanti detailnya ada di pengacara, kami siapkan waktu bisa wawancara langsung dengan beliau (penasihat hukum),” kata Gus Muhdlor, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa pagi.(wld/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
26o
Kurs