Senin, 17 Juni 2024

Uni Eropa Desak Israel Laksanakan Putusan ICJ untuk Hentikan Serangan di Rafah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Massa berpawai menuju Perlintasan Erez menyerukan pemberlakuan gencatan senjata permanen di Jalur Gaza, di dekat perbatasan dengan Jalur Gaza utara di Israel. Foto: Antara Massa berpawai menuju Perlintasan Erez menyerukan pemberlakuan gencatan senjata permanen di Jalur Gaza, di dekat perbatasan dengan Jalur Gaza utara di Israel. Foto: Antara

Josep Borrell Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa mendesak rezim Israel menjalankan perintah pengadilan dunia sehubungan situasi di Gaza, termasuk perintah untuk segera menghentikan serangan militer di Kota Rafah, Gaza selatan.

“Putusan ICJ (Mahkamah Internasional) mengikat para pihak dan harus dilaksanakan secara komprehensif dan efektif,” kata Borrell melalui platform media sosial X pada, Sabtu (25/5/2024), sehari pasca putusan ICJ atas kasus yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel.

Lewat unggahan sebelumnya, diplomat top Uni Eropa itu menyebutkan putusan ICJ meliputi perintah untuk segera menghentikan serangan militer di Kota Rafah dan mendesak Israel agar tetap membuka jalur penyeberangan untuk bantuan kemanusiaan di kota tersebut.

Israel melancarkan serangan militer di Kota Rafah pada 7 Mei yang bertentangan dengan seruan internasional untuk tidak melanjutkan serangan.

Kota Rafah menampung sekitar 1,4 juta warga Palestina sebelum rezim menggempur kota tersebut, dengan hampir 800.000 di antaranya kini telah menjadi pengungsi, menurut ICJ.

Gugatan kasus oleh Afrika Selatan yang menyerukan penghentian serangan di Kota Rafah merupakan bagian dari tuntutan hukum mereka di pengadilan tinggi PBB pada akhir Desember atas genosida yang dilakukan rezim Israel di Gaza.

Mahkamah yang berbasis di Den Haag itu pada Januari memerintahkan rezim Israel untuk mengakhiri genosida di wilayah Palestina. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
29o
Kurs