Sabtu, 27 Juli 2024

Warga Rusunawa Gunung Sari yang Terdampak Penertiban Minta Solusi untuk Lansia dan Anak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Beberapa warga yang sedang istirahat di Pendopo Rusunawa Gunung Sari, Senin (20/5/2024). Foto: Firman magang suarasurabaya.net

Warga terdampak penertiban di Rusunawa Gunung Sari meminta pemerintah untuk menemukan solusi secepatnya. Sebab pascapenertiban pada Kamis (16/5/2024) lalu, kondisi lansia dan anak-anak semakin mengkhawatirkan.

Bayu salah satu warga yang terdampak penertiban mengatakan, warga memilik tetap tinggal di pendopo selepas penertiban kemarin. Mereka sudah bermalam di pendopo selama empat hari.

Akibat tinggal di luar rumah, kondisi lansia dan anak-anak yang terdampak gusuran semakin memburuk pada hari keempat ini.

“Kami tiap hari mau tidak mau harus tidur di tempat terbuka. Yang sudah berumur terasa sendinya sakit, anak-anak juga mulai ada yang demam,” jelasnya saat ditemui suarasurabaya.net di Pendopo Rusunawa Gunung Sari, Senin (20/5/2024).

Salah seorang lansia tengah beristirahat di Pendopo Rusunawa Gunung Sari pada Senin (20/5/2024). Foto: Firman magang suarasurabaya.net

Ia mengatakan, sudah ada mediasi dari beberapa pihak terkait untuk menemukan solusi bagi para warga eks stren Kali Jagir yang digusur pada 2009 silam oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

“Kami akui dalam aturan kami salah sudah menunggak sebanyak itu. Tapi jika ada solusi untuk menurunkan harga sewa atau ada sistem cicilan, kami juga akan menerimanya,” katanya.

Bayu juga berharap supaya lansia dan anak-anak lebih diperhatikan untuk mendapat tempat tinggal yang layak.

“Tadi setelah mediasi katanya paling lama dua bulan akan ada kabar untuk warga yang terkena gusuran,” ucap Bayu.

Ditemui di lokasi yang sama, Rukmini mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang setiap hari membantu memberikan bahan makanan.

Selain itu, warga Rusunawa Gunung Sari yang tak terdampak penertiban juga memberikan bantuan makanan ringan setiap pagi dan malam hari untuk mereka yang tergusur.

“Mereka kadang memberi makan juga memberi tumpangan kamar mandi untuk kami,” bebernya.

Rukmini tengah memasak untuk makan warga yang terdampak gusuran di Rusunawa Gunung Sari pada Senin (20/5/2024). Foto: Firman magang suarasurabaya.net

Rukmini juga berharap supaya Pemprov Jatim memberikan jalan keluar terkait masalah ini.

“Kalau semua disita begini, kasian yang jualan makanan, warung kopi, dan tambal ban. Semua alat tidak ada, jadi tidak ada penghasilan sama sekali,” tandasnya.

Sementara itu, I Nyoman Gunadi Kepala DPRKP Provinsi Jatim menjelaskan, pihaknya sudah memberikan opsi pembayaran secara angsuran dan pembayaran bulan berjalan.

Namun, ia mengungkapkan bahwa opsi itu tidak dilakukan oleh para warga yang ditertibkan pada Kamis (16/5/2024).

Nyoman menyebut, warga hunian yang memiliki tunggakan sewa menyepakati surat pernjanjian pada Januari 2021 itu, menyanggupi melakukan pelunasan dalam jangka waktu dua tahun ke depan.

“Ini dilakukan untuk semua pemanfaat hunian Rusunawa. Bagi yang memiliki tunggakan tahun 2021 ke belakang ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan dengan nominal dan jangka waktu mengangsur tunggakan dimaksud dengan batas waktu maksimal selama dua tahun,” ungkap Nyoman dalam keterangannya, Kamis.

Kesepakatan itu merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menyebutkan bahwa penghunian rusunawa dilakukan dengan cara penyewaan.

Seorang anak kecil bersama keluarganya di Rusunawa Gunung Sari pada Senin (20/5/2024). Foto: Firman magang suarasurabaya.net

Sesudah dua tahun berjalan, Nyoman menyebut para penghuni rusun yang memiliki tunggakan uang sewa itu tidak pernah melakukan pembayaran.

“Dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan,” jelasnya.

Pelaksanaan penyewaan rusunawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pergub 36 tahun 2011 itu dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa yang dibuat antara pemerintah provinsi yang diwakili oleh dinas dengan pihak penghuni yang bersangkutan.

Selain itu, pada Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 dalan Bab IV menjelaskan, bahwa perjanjian sewa menyewa telah dinyatakan tidak berlaku atau telah dibatalkan dan penghuni belum meninggalkan atau belum mengosongkan Rusunawa dimaksud selama batas waktu yang telah ditentukan dan telah diberikan surat peringatan maksimal 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu, tidak diindahkan maka dilakukan pengosongan paksa.

“Kemudian pada 3 Mei 2024 pengelola memberikan SP-1 bagi warga hunian yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa. Dilanjutkan pemberian SP-2 pada 8 Mei 2024 dan SP-3 pada tanggal 14 Mei 2024,” katanya. (man/wld/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs