
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mengungkap kasus penyelundupan kokain seberat 1,8 kilogram yang diduga melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial LAA (43).
Irjen Pol Daniel Adityajaya Kapolda Bali mengatakan, pelaku menyelundupkan kokain itu dari luar negeri melalui jasa pengiriman paket yang disamarkan dalam alat tulis dan boneka.
“Modus operandi dalam kejahatan ini dengan menggunakan jasa pos luar negeri untuk mengirimkan narkotika jenis kokain yang diedarkan nantinya di Bali,” kata Daniel dilansir dari Antara, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan, paket narkoba itu dikirim dari Inggris dalam dua jenis paket dengan alamat yang berbeda tujuan Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk mengelabui petugas.
Paket tersebut dikirim pada Sabtu (12/4/2025). Kedua paket tersebut tiba di Bali pada Selasa (20/5/2025).
Saat tiba di Bali, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai melakukan analisis citra X-ray dan mencurigai paket itu berisikan narkotika.
Petugas Bea dan Cukai pun memberitahu hal tersebut kepada Polda Bali.
Selanjutnya, pada 21 Mei, tersangka LAA meminta seorang pengemudi ojek daring berinisial YE untuk mengambil paket itu. Namun, karena sibuk, YE mengambil paket tersebut pada 22 Mei 2025.
Setelah diambil YE, paket pertama diminta diberikan kepada seorang driver lain di Renon, Denpasar untuk selanjutnya diantarkan ke Tibubeneng, Kuta Utara.
Setelah itu, saksi YE kemudian diarahkan lagi untuk mengambil paket kedua.
Pada saat itu, tim Ditresnarkoba Polda Bali melakukan control delivery terhadap keberadaan paket itu hingga akhirnya menangkap LAA yang diduga menerima paket tersebut di sebuah vila yang terletak di Gang Manggis, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain yang ditemukan pada kedua paket tersebut sebanyak 206 paket dengan total berat 1.816,92 gram bruto.
Selain barang bukti narkotika jenis kokain tersebut, ditemukan juga bukti pendukung lainnya di dalam kamar tempat tinggal tersangka LAA barang berupa satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik, serta handphone.
Daniel mengungkap dari hasil penyelidikan, LAA mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang dengan upah Rp50 juta.
Daniel menyebutkan harga narkoba tersebut ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Tersangka LAA dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba Polda Bali terus melakukan pendalaman terhadap jaringan narkoba internasional tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang turut serta dalam jaringan narkoba tersebut di Bali. (ant/bel/saf/ipg)