Jumat, 19 Desember 2025

Ada Potensi Resistensi, Akademisi Nilai Parkir Digital Harus Ada Pendekatan Humanis

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Petugas parkir di Jalan Sedap Malam saat melayani pembayaran menggunakan e-money oleh warga, Jumat (19/12/2025). Foto: Akira suarasurabaya.net

Belakangan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan sistem parkir digital mulai Februari 2026 mendatang ramai jadi perbincangan.

Beragam respon pun muncul, termasuk dari kalangan akademisi hukum. Salah satunya, Dr. Ardhiwinda Kusumaputra Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya.

Ia mengingatkan potensi resistensi terhadap kebijakan ini pasti ada. Karenanya ia menegaskan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara bertahap dengan pendekatan humanis

“Ini semua tidak bisa 180 derajat langsung kemudian diterapkan begitu saja. Pasti ada resistensinya. Tahapan-tahapannya, pendekatan-pendekatannya, pendekatan secara humanisnya ke masyarakat, ke pelaku usahanya, ke penggunanya,” ujar Ardhi sapaan akrabnya saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (19/12/2025).

Dr. Rusdianto Sesung Ahlu Hukum Administrasi Negara sekaligus Dekan Fakultas Hukum dari Universitas Narotama Surabaya (paling kiri), Dr. Ardhiwinda Kusumaputra Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma dan anggota PERADI (dua dari kiri), Timothy Jason CEO of Renjana Cashew sekaligus perwakilan APKRINDO Jatim (dua dari kanan), dan Dedi Sutanto, driver Ojol dari Sekretaris Laskar Grab dan Family Surabaya (paling kanan) saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (19/12/2025). Foto: Billy suarasurabaya.net

Hal itu terjadi, lanjut Ardhi, lantaran parkir saat ini telah bergeser menjadi kebutuhan sekaligus tren yang membawa nilai ekonomi.

“Memang saya pengin meng-highlight dulu bahwa parkir ini kan sudah menjadi sebuah tren ya, kebutuhan juga, dan juga sudah bergeserlah paradigma-paradigmanya yang pada akhirnya itu memang membawa konsekuensi ada value secara ekonomik di sana,” ucapnya.

Karena itulah, menurut Ardhi, ketika parkir punya nilai ekonomi, maka semua pihak memiliki kepentingan dan peran di dalamnya.

“Nah, ketika ada value secara ekonomi, ada nilai yang bisa mendapatkan keunggulan keuntungan, maka semua pihak bukan hanya golongan muda, semua generasi itu pasti akan punya peran sebenarnya di dalam sana,” katanya.

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) itu bahkan menilai kalau kebijakan parkir digital merupakan bagian dari konsep hukum, sebagai alat rekayasa sosial.

“Kalau kita bicara dari perspektif hukum itu kan ada istilahnya law as a tool of social engineering ya, melakukan satu bentuk perekayasa di mana dari yang sebelumnya itu baik tapi menjadi lebih baik lagi, jauh lebih baik lagi,” tuturnya.

Namun Ardhiwinda juga mengingatkan bahwa digitalisasi bukan tanpa risiko dan tidak mungkin langsung diterapkan secara sempurna.

“Digitalisasi ini kan memang tidak 100 persen akan membawa kebaikan semua. Pasti ada konsekuensi-konsekuensi termasuk risiko di dalamnya. Antara pro dan kontra, setuju dan tidak setuju itu sudah pasti,” ujarnya.

Ia membandingkan proses ini dengan transisi pembayaran tol dari sistem konvensional ke non-tunai. Dia mencontohkan saat metode tapping tol diberlakukan, banyak masyarakat kebingungan. Namun seiring berjalannya waktu, pengguna tol pun bisa beradaptasi.

“Seperti dulu ketika transisi zamannya kita pakai tapping tol. Dari awal konvensional ke tapping itu kan berat, tapi faktanya semakin berjalannya waktu itu menjadi sebuah kemudahan,” katanya.

Terakhir, menurut Ardhiwinda, keunggulan utama parkir digital yaitu memudahkan dalam hal transparansi dan akuntabilitas.

“Yang perlu digarisbawahi adalah keberadaan digitalisasi ini itu sesungguhnya memudahkan untuk meningkatkan yang namanya transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 19 Desember 2025
29o
Kurs