Kristiana menceritakan pengalaman buruknya hari ini, Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 10.55 WIB, saat memesan taksi online dari lokasi jemput RSPAL dr. Ramelan Surabaya menuju Stasiun Wonokromo. Di tengah perjalanan, ia diturunkan di depan SPBU Jalan Margorejo setelah dimintai Rp50.000 dengan dalih meminjam.
“(Alasan driver) enggak boleh ada penumpang (saat isi bensin) nanti kena charge (denda). Katanya sudah peraturan, turun lah saya sama anak saya. Untungnya tas isi uang dan surat-surat saya bawa,” ujarnya saat mengudara di FM 100 Radio Suara Surabaya.
Ditunggu selama 5 menit, mobil tak kunjung keluar. Begitu dilihat, mobil kecil warna hitam dengan sebagian nomor polisi yang diingat korban L 1277 itu sudah tidak ada di dalam SPBU.
“Ada barang 1 tas termos stainless steel, popok bayi, baju bayi, dan charger,” paparnya menjelaskan barang yang terbawa sopir di dalam mobil.
Ia langsung memesan driver online berikutnya, lalu ditolong membuat laporan ke kantor aplikator. Ia sendiri naik kendaraan tadi bertiga, bersama anaknya yang berusia 11 bulan dan 11 tahun.
Kristiana berasal dari luar kota, ke RSAL untuk mengantar anaknya berobat dan kemudian berencana pulang naik kereta.
“Drivernya pakai masker, tinggi besar,” ujarnya menerangkan ciri-ciri sopir.
Sebelumnya, saat menjemput Kristiana, sopir yang dipesan itu sempat menelepon untuk menyampaikan permintaan maaf mobilnya rusak sehingga nomor polisi yang dipakai tidak sesuai dengan yang tertera di aplikasi.
“Saya enggak masalah karena pernah juga dan enggak ada apa-apa,” tutupnya.
Sampai berita ini ditampilkan, Kristiana sedang berada di kantor aplikator taksi online tersebut untuk melaporkan kejadian ini secara langsung. Pihak aplikator mengatakan, akan melakukan investigasi. (lta/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
