
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 mengaku sangat bersyukur karena sahabatnya, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) Menteri Perdagangan periode 2015–2016, bisa bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam, usai menerima abolisi dari Prabowo Subianto Presiden.
“Alhamdulillah, bahagia untuk Tom dan seluruh keluarga,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025), usai Tom Lembong bebas, seperti dikutip Antara.
Setelah sembilan bulan dipisahkan dari keluarganya secara paksa, kata Anies, Tom dan keluarga akhirnya bisa berkumpul kembali, dan hal tersebut menjadi kebahagiaan yang luar biasa.
Sebagai sahabat, Anies pun ingin mengajak seluruh pihak memberi ruang untuk membiarkan Tom Lembong menikmati hari-hari pertama bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga.
“Jangan dulu diminta hadir di acara, jangan dulu diminta hadir ke forum. Biarkan mereka menghabiskan waktu yang tak ternilai ini untuk memeluk, ngobrol, bercanda, serta berkumpul kembali bersama keluarga,” ucapnya.
Anies menambahkan bahwa dengan bebasnya Tom, masih banyak waktu ke depan untuk berdiskusi berbagai hal substantif, terutama mengenai persoalan hukum, keadilan, hingga makna peristiwa tersebut bagi bangsa Indonesia dan perjalanan bangsa ke depan.
“Tapi, itu semua tidak harus dibahas malam ini. Itu semua kita bahas di waktu-waktu yang akan datang. Malam ini kita syukuri kebebasan Tom, kita rayakan kebebasan Tom,” tutur Anies.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara/presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong sebelumnya divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, menurut hakim antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian, serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan. (ant/ata/bil/iss)