Sabtu, 7 Juni 2025

Anies Baswedan Usulkan Sekolah Gratis Sebaiknya Sampai SMA

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anies Rasyid Baswedan mantan Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjadi khatib Salat Iduladha di lapangan Mesjid Agung Al Azhar Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Anies Rasyid Baswedan mantan Gubernur DKI Jakarta menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis oleh pemerintah, termasuk di sekolah swasta.

Menurut Anies, prinsip utama dari kebijakan pendidikan adalah kesetaraan kesempatan, agar tidak ada anak yang terhambat dalam menyelesaikan pendidikan dasarnya karena berbagai kendala, terutama soal biaya.

“Pada prinsipnya, kesetaraan kesempatan itu penting. Jangan sampai ada kendala yang membuat anak tidak bisa menyelesaikan pendidikan dasar. Apapun kendalanya, apakah itu jarak, biaya, atau biaya menuju pendidikan,” kata Anies seusai menjadi khatib Salat Iduladha di lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025).

Anies menyoroti bahwa biaya pendidikan bukan hanya soal uang sekolah, tetapi juga ongkos lain yang ditanggung keluarga. Ia mencontohkan, bagi keluarga dengan tiga anak yang bersekolah di lokasi berbeda, kebutuhan transportasi bisa menjadi beban besar.

“Karena buat keluarga dengan anak tiga, kalau lokasi pendidikannya beda-beda, semuanya harus diantar pagi-pagi pakai kendaraan. Jadi, unsur biaya itu banyak,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Anies, akses terhadap pendidikan harus disetarakan. Ia berharap putusan MK ini bisa menjadi jalan untuk mendorong kebijakan pendidikan yang lebih inklusif hingga ke tingkat SMA/SMK.

“Karena akses itu salah satunya adalah biaya pendidikan, maka kita harus setarakan akses itu. Sudah kami sampaikan sebelumnya, dan dengan adanya terobosan-terobosan seperti ini, mudah-mudahan anak-anak kita bisa mendapatkan pendidikan sampai kelas 12,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI). MK menegaskan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar (SD hingga SMP) tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini memperluas kewajiban negara dalam memberikan akses pendidikan gratis dan setara bagi seluruh anak Indonesia.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Sabtu, 7 Juni 2025
25o
Kurs