Jumat, 12 Desember 2025

Austria Sahkan Larangan Jilbab untuk Anak di Bawah 14 Tahun, Dipastikan Akan Digugat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Pengesahan larangan Jilbab oleh Pemerintah dan Dewan Austria. Foto: Anadolu

Dewan Nasional Austria pada, Kamis (12/12/2025), menyetujui aturan kontroversial yang melarang penggunaan jilbab bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun di sekolah. Kebijakan ini disahkan dengan dukungan luas lintas partai.

Menurut laporan kantor berita ORF, aturan tersebut melarang penutup kepala yang dikenakan “sesuai tradisi Islam” di seluruh sekolah negeri maupun swasta. Kegiatan sekolah yang berlangsung di luar area sekolah tidak termasuk dalam larangan.

Melansir Anadolu, pelanggar akan disanksi berupa denda antara €150 (setara Rp2.925.210) hingga €800 (setara Rp15.601.120) yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/2027. Pemerintah Austria memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan dapat terdampak aturan ini.

Claudia Plakolm Menteri Integrasi dari Partai ÖVP Austria menyebut jilbab sebagai “simbol penindasan” dan menilai regulasi ini diperlukan untuk melindungi anak.

Para pemimpin partai tersebut juga menegaskan bahwa guru tidak akan menjadi pihak yang menegakkan aturan, melainkan hanya diwajibkan melapor ke pihak administrasi sekolah.

Partai NEOS ikut mendukung rancangan undang-undang tersebut, dengan alasan bahwa aturan ini bertujuan melindungi anak. Christoph Wiederkehr Menteri Pendidikan menyatakan bahwa kebijakan ini mendukung perkembangan pribadi anak perempuan.

Sementara itu, Partai Kebebasan Austria (FPÖ) yang sejak lama mendorong larangan jilbab mengatakan bahwa persoalan ini muncul akibat “imigrasi massal,” dan menyebut jilbab sebagai representasi dari “Islam politik.”

Satu-satunya partai yang menolak adalah Partai Hijau. Meski memahami tujuan yang diklaim pemerintah, mereka menegaskan bahwa regulasi ini memiliki masalah konstitusional.

Sigrid Maurer Wakil Ketua Fraksi memperingatkan bahwa aturan tersebut mirip dengan larangan jilbab sebelumnya yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena melanggar prinsip kesetaraan.

“Pemerintah tahu aturan ini akan dibatalkan,” kata Maurer.

Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan ini menimbulkan “kekhawatiran konstitusional dan HAM.”

IGGO menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk pemaksaan, tetapi berkewajiban membela hak anak perempuan yang mengenakan jilbab secara sukarela.

Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim juga sudah menyatakan akan menantang aturan ini di Mahkamah Konstitusi. Mereka berpendapat bahwa larangan terbaru ini pada dasarnya mengulang isi kebijakan yang dibatalkan pada 2020, ketika hakim memutus bahwa larangan jilbab berpotensi memarginalkan anak perempuan Muslim dan melanggar perlindungan konstitusional.

Para pakar hukum juga menilai bahwa alasan hukum baru yang diajukan pemerintah masih lemah dan kecil kemungkinan akan bertahan dalam uji konstitusional. (bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 12 Desember 2025
31o
Kurs