
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Bobby Rasyidin (BBR) yang baru menjabat Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BBR,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) KPK di Jakarta, Kamis (14/8/2025) dilansir Antara.
Budi mengatakan Bobby Rasyidin dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Len Industri (Persero) tahun 2021–2025.
Ia mengatakan, KPK juga memanggil tiga orang sebagai saksi kasus yang sama, yakni pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) berinisial JDA, SVP Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) berinisial BSP, dan VP Procurement Telkomsigma berinisial HRP.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin (11/8/2025), memanggil pegawai PT Jaring Mal Indonesia (JMI) berinisial RJ dan IAK, Deputy Finance and Asset Telkom tahun 2024 berinisial DHT, dan Manajer Proyek Digitalisasi SPBU Telkomsigma berinisial TA sebagai saksi.
Selain itu, pada Selasa (12/8/2025), KPK juga memanggil Manajer Divisi Planning and Deployment (PND) Telkom berinisial TS, pegawai PND SM Access Planning Telkom berinisial TA, pegawai PND SM Wireless Access Telkom berinisial SAS, Manajer Keuangan PT Sempurna Global Pertama tahun 2024 berinisial EN, dan Direktur PT Star Global Indonesia berinisial ST sebagai saksi kasus tersebut.
Selanjutnya pada Rabu (13/8/2025), KPK memanggil sejumlah saksi kasus tersebut, seperti pegawai Divisi Service Solution Project Management Office Telkom berinisial WM, pegawai Divisi PND Telkom berinisial DM, pegawai Divisi Solution, Delivery, Assurance (SDA) Telkom berinisial SYR, pendiri PT Sempurna Global Pertama berinisial HMT, dan VP Telecommunication Business Solution and Delivery Telkomsigma tahun 2018.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 dengan memanggil sejumlah saksi pada 20 Januari 2025. (ant/bil/ham)