
Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara terhadap Jair Bolsonaro, mantan Presiden Brasil atas kasus kudeta, Kamis (11/9/2025) waktu setempat.
Melansir Antara, Jumat (12/9/2025), panel pertama Mahkamah Agung Federal membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu, dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta.
Bolsonaro sebelumnya menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019-2023. Tapi, Ia kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.
Sepekan setelah pelantikan Luiz Inácio Lula da Silva, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Polisi lalu menangkap sekitar 2.000 orang pada hari itu.
Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintahannya karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal.(ant/dis/bil/ipg)