
Informasi tidak ter-cover-nya 144 penyakit oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kembali menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi kesehatan di DPRD Surabaya pada Selasa (1/7/2025).
Pasalnya informasi tentang 144 penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit itu sempat dimuat di beberapa website fasilitas layanan kesehatan di Jawa Timur.
Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Hernina Agustin Arifin Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menyatakan, 144 jenis penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tidaklah benar.
Dalam rapat tersebut, Hernina menjelaskan 144 penyakit itu merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh dokter umum. Bukan acuan jenis penyakit yang tidak mendapat jaminna kesehatan.
“Tidak ada ketentuan 144 diagnosa, itu adalah kompetensi yang harus dimiliki dokter umum,” ujar Hernina saat ditemui usai rakor, Selasa.
Sehingga pasien yang berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas dan terdiagnosa di antara 144 penyakit itu masih bisa dirujuk ke rumah sakit, namun harus berdasarkan hasil tinjauan medis apakah membutuhkan penanganan emergency.
“Tetap boleh dirujuk sepanjang analisis perlu rujukan ke dokter spesialis,” jelasnya.
Sementara itu dr. Akmarawita Kadir Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk mengevaluasi sistem informasi manajemen puskesmas (Simpus) supaya tidak memasukkan 144 jenis penyakit itu ke dalam layanan yang tidak boleh dirujuk.
“Kami sudah minta Dinkes untuk mengevaluasi Simpus. Karena 144 penyakit itu merupakan standar kompetensi minimal dokter umum. Bukan dasar pasien tidak bisa dirujuk,” katanya.
Selain itu, Akma menyebut pihak BPJS Cabang Surabaya juga kurang melakukan sosialisasi sehingga banyak masyarakat salah mengartikan tentang 144 penyakit tersebut.
Untuk itu dia meminta supaya BPJS Cabang Surabaya supaya meningkatkan kepekaan terhadap klasifikasi penyakit gawat darurat.
“Kepala BPJS sudah bilang tetap dapat rujukan asalkan ada analisis gawat darurat dari dokter. Selain itu BPJS harus bijak, meningkatkan kepekaan terhadap penyakit gawat darurat seperti apa,” tutur Atma.
Di sisi lain, Nanik Sukristina Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya menyatakan bakal melakukan evaluasi dan rapat koordinasi dengan puskesmas dan rumah sakit dari hasil rapat dengan DPRD Surabaya dan BPJS Kesehatan.
“Kami akan duduk bersama dengan pihak puskesmas dan rumah sakit untuk membahas evaluasi hari ini. Intinya kami ingin memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk masyarakat Surabaya,” ungkapnya.
Untuk diketahui beberapa jenis penyakit dari 144 itu contohnya seperti kejang demam, tetanus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, sakit kepala tegang, migrain, Bell’s palsy, vertigo, gangguan somatoform, insomnia, benda asing di konjungtiva, konjungtivis, perdarahan subkonjungtiva, tata kering. (wld/saf/ipg)