
Bripka Rohmad resmi mengajukan banding atas sanksi demosi yang dijatuhkan kepadanya terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas Affan Kurniawan pengemudi ojek online saat aksi unjuk rasa di Jakarta.
Pernyataan ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Rabu (10/9/2025).
“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Bripka Rohmad telah mengajukan banding,” kata dia.
Menurutnya, upaya banding dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pekan lalu menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Bripka Rohmad.
Seperti diketahui, dalam sidang yang berlangsung Kamis (4/9/2025), Majelis KKEP memutuskan hukuman demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad, yang bertugas sebagai Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya. Demosi ini berlaku hingga masa dinasnya di institusi Polri berakhir.
Selain itu, Bripka Rohmad juga dikenai sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Penempatan ini dilakukan di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Tak hanya itu, ia juga dijatuhi sanksi etik karena perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran kode etik profesi dan dinyatakan sebagai tindakan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Dalam putusannya, Majelis KKEP menyatakan bahwa Bripka Rohmad tidak menunjukkan profesionalisme dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada meninggalnya Affan Kurniawan. Ia dinilai lalai dalam menjalankan tugas sebagai pengemudi rantis.
Meski demikian, ada hal yang meringankan hukumannya. Salah satunya adalah fakta bahwa tindakan Bripka Rohmad dilakukan atas perintah atasan, yakni Kompol Cosmas, Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, yang berada di sampingnya saat insiden terjadi.
Dalam sidang, Bripka Rohmad menyatakan tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencelakai, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dalam kapasitas sebagai personel Brimob.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” ujar Rohmad dalam sidang tersebut.
Bripka Rohmad berharap upaya banding ini dapat memberikan keadilan atas sanksi yang dijatuhkan padanya, mengingat ia hanya menjalankan tugas di bawah komando atasan dalam situasi pengamanan massa.(faz/ipg)