
Kejaksaan Agung menyebut jaksa penuntut umum berpeluang menghadirkan Budi Arie Setiadi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai saksi dalam persidangan kasus judi online di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Tentu kalau yang bersangkutan di dalam berkas perkara yang terdakwanya sekarang sedang disidangkan, bahwa yang bersangkutan sebagai saksi, mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam persidangan,” kata Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dilansir dari Antara, Senin (19/5/2025).
Menurut Harli, Budi Arie yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, dapat dipanggil sebagai saksi jika namanya masuk dalam daftar saksi jaksa penuntut umum. Namun apabila tidak, hal itu tergantung kepada majelis hakim.
“Nanti kita lihat bagaimana hakim karena hakim yang memimpin jalannya persidangan ini, dia memiliki hak untuk mengatur jalannya persidangan,” imbuh Harli.
Lebih lanjut ia menyebut jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh selama penyidikan. Temuan jaksa itu, kata dia, nantinya akan diverifikasi di meja hijau.
Sementara itu, mengenai peluang adanya tersangka baru dalam kasus judi online dimaksud, Kejagung menyerahkannya kepada penyidik. Adapun penyidik dalam perkara ini ialah Polda Metro Jaya.
“Diserahkan kembali kepada penyidik seperti apa,” kata Harli.
Perlu diketahui, nama Budi Arie Setiadi tercantum dalam surat dakwaan kasus judi online atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Berdasarkan surat dakwaan nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 yang dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Budi Arie disebut menerima “bagian” dari praktik penjagaan laman judi online. (ant/bel/saf/ipg)