Rabu, 9 Juli 2025

Dahlan Iskan Dikabarkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami Belum Terima Surat Resmi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Arsip - Dahlan Iskan saat berada di Suara Surabaya Center, Rabu (17/8/2022). Foto: Ika suarasurabaya.net

Johanes Dipa kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku kaget dengan pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.

Dipa mengatakan, hingga saat ini pihaknya dan Dahlan Iskan belum menerima surat apa pun dari pihak kepolisian terkait dengan penetapan tersangka.

“Kami ini, terus terang, belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda Jatim terkait dengan kebenaran dari berita tersebut. Jadi kami belum terima. Kami heran, kok aneh ya. Kok media tiba-tiba memberitakan bahwa Pak Dahlan sebagai tersangka,” kata Dipa saat dikonfirmasi suarasurabaya.net pada Selasa (8/7/2025).

Ia mengatakan, perkara tersebut masih memiliki sengketa perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Oleh karena itu, Johanes Dipa menganggap aneh jika tiba-tiba ada penetapan tersangka.

“Artinya, harusnya masih menunggu keputusan perdatanya dulu, mengenai kepemilikan, benar tidak perbuatan yang dilakukan pihak terlapor, kan gitu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa Dahlan Iskan juga mempersoalkan deviden yang menurutnya belum dibagi oleh PT Jawa Pos, padahal ia menyebut hal itu sudah diminta.

“Oleh karena itu Pak Dahlan Iskan sedang mengajukan permohonan PKPU. Makanya kami menduga ini ada apa ini? Jangan-jangan ada pesanan khusus, tujuannya menganggu perkara perdata yang sedang berjalan,” terang Johanes Dipa.

Lebih lanjut, Johanes Dipa meminta untuk mengecek atau bertanya ke Polda Jatim soal kebenaran berita yang beredar, terkait dengan penetapan tersangka tersebut.

“Kan harusnya kalau ada surat ketetapan diberitaukan kami terlebih dahulu, kok tiba-tiba Tempo seakan-akan menerima,” ujar Johanes Dipa.

Pihaknya menduga, kabar yang sedang beredar itu merupakan bagian dari upaya pembunuhan karakter. “Kami nerasa ini upaya pembunuhan karakter untuk mengganggu perdata yang sedang berjalan. Itu intinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kombes Pol Julest Abraham Abast Kepala Bidang Humas Polda Jatim ketika ditanya mengenai masalah tersebut, tidak menjawab apa pun.

Hingga berita ini ditulis, salinan file soal penetapan tersangka atau statement tanggapan soal masalah tersebut belum diberikan kepada suarasurabaya.net. (ris/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 9 Juli 2025
23o
Kurs