Kamis, 9 Oktober 2025

Dekopin Minta Koperasi Pengelola Sumur Minyak Rakyat Diverifikasi Ketat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bambang Haryadi Ketua Umum Dekopin menjawab pertanyaan awak media ditemui seusai Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025-2030 di Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Antara

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menegaskan harus ada verifikasi ketat terhadap koperasi yang akan dilibatkan dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan legalitas, kapasitas, dan profesionalisme lembaga koperasi di sektor strategis tersebut.

“Jangan sampai juga nanti jadi semacam satu ruang yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Bambang Haryadi, Ketua Umum Dekopin, saat ditemui seusai Pengukuhan Struktur Badan Pengelola Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) Dekopin masa bakti 2025–2030 di Jakarta, Rabu (8/10/2025) malam.

Melansir Antara, Bambang mengatakan pengelolaan sumur tua maupun kegiatan tambang oleh koperasi sejalan dengan prinsip usaha bersama dan asas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang koperasi.

Menurutnya, langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memfasilitasi koperasi sebagai wadah legal pengelolaan sumur minyak rakyat merupakan upaya positif untuk menekan praktik penambangan ilegal di berbagai daerah.

Namun, ia menegaskan perlunya pengawasan dan proses verifikasi menyeluruh agar pengelolaan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

“Kami meminta verifikasi terkait koperasi-koperasi tersebut harus benar-benar sangat dievaluasi dengan maksimal,” ujarnya.

Menurut Bambang, pemerintah perlu memastikan koperasi yang ditunjuk memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan sumber daya manusia yang mumpuni agar kegiatan eksplorasi dan produksi berjalan aman, efisien, serta berkelanjutan.

“Pemerintah kan pasti memberikan semacam juknis (petunjuk teknis) ya, melalui permen ataupun tidak serta-merta juga asal sembarang koperasi. Mungkin juga dari sisi kemampuan, keahlian dalam mengelola juga patut diverifikasi,” tegasnya.

Bambang juga mengingatkan bahwa verifikasi harus dilakukan lintas kementerian, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi, demi menjamin integritas dan akuntabilitas dalam pemberian izin kepada koperasi pengelola sumur minyak rakyat.

Ia menambahkan, hingga kini Dekopin masih menunggu penerbitan regulasi teknis, termasuk peraturan menteri yang menjadi dasar pelaksanaan sebelum koperasi resmi dapat terlibat dalam pengelolaan sektor energi tersebut.

“Kan baru keluar beberapa aturannya dan itu belum keluar juga permen-permennya. Karena kalau melihat kepada PP-nya itu ada proses verifikasi di masing-masing kementerian tersebut, baik ESDM maupun Kementerian Koperasi,” kata Bambang.

Sementara itu, Ferry Juliantono Menteri Koperasi (Menkop), menilai langkah pemerintah mengizinkan koperasi ikut mengelola sektor pertambangan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (7/10/2025), Ferry menyampaikan bahwa koperasi kini memiliki akses legal untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.

Pengelolaan tambang oleh koperasi ini dimungkinkan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” ujar Ferry.

Sebelumnya, Laode Sulaeman Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap sekitar 34 ribu sumur rakyat yang tersebar di berbagai daerah.

“Habis ini (verifikasi) tahapannya adalah agar pemda, gubernur segera menyiapkan tadi, BUMD, koperasi, UMKM. Tiga itu yang ditunjuk pemda (untuk mengelola sumur rakyat),” kata Laode.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan praktik penambangan ilegal sekaligus meningkatkan lifting minyak dan gas bumi (migas) nasional. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 9 Oktober 2025
33o
Kurs