
Denmark mengumumkan rencana untuk menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun.
Mette Frederiksen Perdana Menteri Denmark tidak merinci platform media sosial mana yang akan masuk dalam larangan tersebut, maupun bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Pengumuman ini disampaikan dalam pidato di depan parlemen pada pembukaan sesi musim gugur.
Rancangan Undang-Undang ini, yang jadwal pelaksanaannya belum ditentukan, akan memberikan wewenang kepada orang tua untuk mengizinkan anak mereka menggunakan media sosial mulai usia 13 tahun.
“Telepon seluler dan media sosial telah merampas masa kanak-kanak anak-anak kita,” ujar Frederiksen dilansir dari CNA, Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan bahwa 60 persen anak laki-laki Denmark yang berusia antara 11 hingga 19 tahun lebih memilih tinggal di rumah ketimbang menghabiskan waktu dengan teman-temannya.
Australia telah menjadi pemimpin dalam upaya global untuk mencegah bahaya internet di kalangan anak muda. Pada akhir 2024, parlemen Australia mengadopsi larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, meskipun belum banyak rincian mengenai bagaimana kebijakan tersebut akan diterapkan.
Platform-platform seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube termasuk dalam larangan ini di Australia.
Sementara itu, pada bulan Juni, Yunani mengusulkan untuk menetapkan “usia kedewasaan digital” di seluruh Uni Eropa yang beranggotakan 27 negara, yang berarti anak-anak tidak akan bisa mengakses media sosial tanpa izin orang tua. (saf/ipg)