
Jan Hwa Diana Owner CV Sentoso Seal resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim) dalam kasus penggelapan ijazah terhadap sejumlah mantan karyawannya.
Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa Diana terbukti menahan 108 ijazah mantan karyawan, yang disembunyikan di rumahnya.
AKBP Suryono Wadirreskrimum Polda Jatim menjelaskan terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menaikkan status laporan LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR ke tahap penyidikan dengan memeriksa sekitar 23 saksi.
“Kita sudah melakukan upaya penyelidikan dan sudah kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi, ke depannya Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang,” ujar Suryono di Mapolda Jatim, Kamis (22/5/2025) malam.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kemudian melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Antara lain di kawasan pergudangan CV Sentoso Seal di Margomulyo, serta di rumah Diana yang berlokasi di kawasan Prada Kecamatan Dukuh Pakis.
Suryono menyatakan, petugas kemudian menemukan bukti dokumen sebanyak 108 ijazah SMA/SMK mantan karyawan Diana saat melakukan penggeledahan di rumahnya. Diana kemudian menyerahkan ijazah tersebut ke penyidik.
“Yang diserahkan kepada kita kurang lebih 108 ijazah. Yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan ini (Diana),” ungkapnya.
Dengan begitu pada hari ini, Kamis (22/5) Diana resmi ditetapkan jadi tersangka kasus penggelapan ijazah mantan karyawan.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka. (Kasus penggelapan?) Iya,” jelas Suryono.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan tambahan pemeriksaan saksi. Suryono menyatakan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.
“Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan mungkin ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka. Nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan,” tuturnya.
Nantinya Diana tetap ditahan di Polrestabes Surabaya bukan Polda Jatim. Sebab sebelumnya ia bersama Handy Sunaryo suaminya jadi tersangka kasus perusakan mobil.
“(Hukuman tersangka) ancaman empat tahun penjara,” ungkapnya.(wld/bil/ham)