Jumat, 16 Mei 2025

Korban Ijazah Ditahan Laporkan Akun Medsos Atas Nama Diana dengan Dugaan Penipuan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Edi Kuncoro kuasa hukum korban eks karyawan CV Sentoso Seal saat ditemui awak media di SPKT Polda Jatim, Selasa (22/4/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sejumlah eks karyawan CV Sentoso Seal membuat laporan ke Polda Jawa Timur dengan tiga dugaan tindak pidana terkait polemik penahanan ijazah. Antara lain pidana penipuan, penggelapan, dan penghilangan dokumen milik orang lain.

Edi Kuncoro kuasa hukum korban menjelaskan, tiga laporan ini juga mewakili 44 korban lain yang ijazahnya juga ditahan.

“Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di Pergudangan Margomulyo. Kita selaku kuasa hukum dari 44 orang,” ujar Edi saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).

Pantauan suarasurabaya.net, tim kuasa hukum beserta para korban baru tiba ke SPKT Polda Jawa Timur pada Selasa (22/4/2025) pukul 16.00 WIB. Mereka langsung masuk ke ruangan untuk segera membuat laporan.

Proses pembuatan laporan berlangsung hingga Selasa petang. Kemudian pukul 17.30 WIB, Edi Kuncoro baru bisa memberikan keterangan kepada awak media.

Edi menjelaskan, untuk laporan pertama terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan. Pihaknya melaporkan sejumlah akun media sosial. Salah satunya akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa.

Akun Facebook atas nama Diana Jan Hwa tersebut pada 2023 pernah memposting lowongan pekerjaan dengan menyertakan salah satu syarat adalah penyerahan dan penahanan ijazah asli.

“Pertama dugaan tindak pidana penipuan, dimana ada akun-akun media sosial, ada tiga. Pertama ada akun Facebook, akun aplikasi Kita Lulus, dan akun Instagram yang melakukan pengumuman lowongan pekerjaan. Dari situ lowongan pekerjaan itu menentukan syarat-syarat salah satu syarat penting adalah penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli,” ujarnya.

Kemudian ada dua akun lainnya yang turut dilaporkan. Edi menyebut akun itu mengatasnamakan badan usaha lain baik perseroan komoditer maupun perseroan terbatas.

Akun tersebut diduga bukan atas nama CV Sentoso Seal. Namun para korban yang mendaftar lamaran lewat akun itu diarahkan untuk proses wawancara di kawasan Pergudangan di Margomulyo No 44. Yang mana alamat tersebut adalah lokasi gudang CV Sentoso Seal.

“Inilah yang kemudian saya melaporkan akun bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain, lalu melamar ke sana, dan menyerahkan ijazah atau uang Rp2 juta,” jelasnya.

Laporan selanjutnya terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Edi menyatakan, para korban mengakus sudah menyerahkan ijazah atau uang pengganti Rp2 juta sesuai persyaratan. Tapi saat resign ijazahnya tetap ditahan.

“Setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan, tapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini masuk unsur penggelapan,” tegas Edi.

Dugaan pidana ketiga yang dilaporkan para korban adalah dugaan penghilangan barang milik orang lain. Edi menjelaskan laporan ini bermula saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI sidak gudang Sentoso Seal bersama Wamenaker pada Kamis (17/4/2025).

Dalam sidak itu diketahui bawah dokumen ijazah asli milik para eks karyawan CV Sentoso Seal hilang dari tempat penyimpanan.

“Jadi ketentuan sebagaimana diatur KUHP 406, barangsiapa ketika menghilangkan barang milik orang lain bisa dikenakan pidana. Ini dasar kita adalah dari kejadian ketika kita sidak dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasanya mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada,” beber Edi.

Untuk diketahui sebelumnya, sejumlah korban juga telah membuat laporan ke Polres Tanjung Perak pada Senin (14/4/2025) dan Kamis (17/4/2025). Namun laporan itu seluruhnya dialihkan ke Polda Jatim.

“Laporan di Polres Tanjung Perak karena ini laporannya berkembang dan semakin banyak korban, itu kemarin ditarik semuanya ke Polda Jatim,” terang Edi.

Hingga malam ini, para korban atau pelapor masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Di sisi lain Diana Jan Hwa diduga owner CV Sentoso Seal enggan memberikan komentar apa pun sejak kasus polemik ijazah ini mencuat ke publik. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Jumat, 16 Mei 2025
29o
Kurs