Rabu, 28 Mei 2025

Dijual Lewat TikTok, Polisi Amankan Penjual Gading Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri (tengah) menunjukkan barang bukti gading gajah dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). Foto: Antara

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang merupakan bagian dari sindikat penjualan gading gajah ilegal. Diperkirakan nilai gading gajah ilegal yang disita sebesar Rp2,3 miliar.

Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan, keempat tersangka tersebut berinisial IR, EF, SS, dan JF.

“Terkait dugaan tindak pidana yang setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi,” katanya dilansir dari Antara, Senin (26/5/2025).

Nunung menjelaskan, keempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. IR dan EF ditangkap di Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan, penyidik mendapati tersangka IR dan EF menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah yang dilindungi, secara live streaming melalui TikTok.

Berikutnya, tersangka SS ditangkap di Cikole, Sukabumi. Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan.

“Perkiraan total nilai aset yang kami sita atas perbuatan yang dilakukan oleh empat tersangka ini lebih kurang Rp2,3 miliar,” katanya.

Dikemukakan Nunung, nilai Rp2,3 miliar tersebut berasal dari sejumlah barang bukti gading gajah yang disita dari para tersangka.

Dari tersangka IR dan EF, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan buah gading gajah, 178 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dan dua paket pipa rokok gading gajah siap kirim.

Barang-barang tersebut diperkirakan bernilai Rp1,39 miliar.

Kemudian, dari tersangka SS, penyidik menyita 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah. Brigjen Pol. Nunung mengatakan bahwa nilai aset yang disita tersebut senilai Rp675 juta.

Terakhir, dari tersangka JF, penyidik menyita empat patung berukuran besar, 12 patung kecil, tiga buah tongkat komando, satu buah kepala gesper berukiran singa, tujuh pipa rokok, satu buah tongkat, dan tujuh buah gelang. Seluruhnya diduga terbuat dari gading gajah.

Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp319 juta.

Kendati demikian, Nunung menyebut bahwa harga gading gajah mengalami fluktuatif dan bervariasi di pasaran, sehingga nilai aset yang disita bisa saja lebih tinggi.

“Bisa saja satu gading gajah ini dengan pembeli yang tepat atau yang memang betul-betul menginginkan, nilainya bisa lebih dari Rp1 miliar. Itu satu buahnya,” katanya.

Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Melalui penegakan hukum ini, kami berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Brigjen Pol. Nunung. (ant/bel/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Rabu, 28 Mei 2025
31o
Kurs