
Dinas Kesehatan Kota Surabaya memastikan belum ada kasus Covid-19 yang terkonfirmasi lagi.
Nanik Sukristina Kepala Dinkes Kota Surabaya menyebut, tetap melakukan pemantauan ketat menyusul edaran kewaspadaan dari Kementerian Kesehatan RI.
Pemantauan dilakukan secara berkala melalui sistem Surveilans Ketat Deteksi Dini dan Respons (SKDR) setiap minggu dan melalui laboratorium rujukan.
“Sejauh ini, tidak ada laporan kasus Covid-19 terkonfirmasi di Surabaya dalam minggu terakhir. Kami terus melakukan pemantauan dan langkah antisipasi,” ujar Nanik dikutip Kamis (5/6/2025).
Ia memastikan sejumlah langkah antisipasi dilakukan untuk mencegah Covid-19 di Surabaya.
Mulai surveilans penyakit mirip influenza dan infeksi saluran pernapasan akut di fasilitas pelayanan kesehatan.
Edukasi protokol kesehatan juga tetap digencarkan terutama di tempat keramaian. Lalu memantau pelaku perjalanan dari luar negeri.
“Kami juga aktif melakukan pemantauan ketat terhadap Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri (PPLN) atau warga yang baru saja melakukan perjalanan dari daerah/wilayah berisiko tinggi,” ungkapnya.
Ia mengimbau warga tetap menjaga kebersihan tangan dengan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), menerapkan etika batuk, menggunakan masker jika sakit atau di tempat ramai, dan mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu.
“Kasus ISPA/ILI-SARI yang dilaporkan melalui SKDR tetap stabil, dengan penyebab dominan alergi dan flu biasa,” ujar Nanik.
Ia memastikan, biaya perawatan pasien Covid-19 masih ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sesuai indikasi klinis dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengintruksikan seluruh rumah sakit dan puskesmas se-Kota Surabaya untuk melaporkan kasus ISPA/ILI-SARI melalui aplikasi SKDR serta memperkuat koordinasi.
“Terkait kewaspadaan Covid-19, kami mengacu pada Surat Edaran dari Kemenkes RI, terutama untuk penguatan deteksi dini dan komunikasi risiko,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengimbau masyarakat Surabaya untuk tetap waspada terhadap Covid-19, tapi tidak perlu panik.
Hal itu ia tekankan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 23 Mei 2025 mengenai kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19, seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara di Asia Tenggara.(lta/kir/ipg)