Kamis, 31 Juli 2025

DLH Surabaya: Warga Wajib Buang Sendiri Sampah Furnitur ke TPA Benowo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan jajaran Pemkot Surabaya melakukan inspeksi mendadak hasil kerja bakti massal di Jalan Purwodadi, Bubutan, Rabu (30/7/2025) pagi. Foto: Istimewa

Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya berbicara mengenai temuan perabot rumah tangga seperti kasur, kursi, hingga lemari yang dibuang oleh warga dalam kegiatan kerja bakti massal Surabaya Bergerak pada Minggu (27/7/2025).

Menurut Dedik, warga yang membuang furnitur wajib melakukannya sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo. Dedik menjelaskan, aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.

“Kalau warga membuang sampah melebihi satu meter kubik, wajib membuangnya sendiri ke TPA Benowo. Sampah apa pun itu,” ujarnya ketika on air di Radio Suara Surabaya, Rabu (30/7/2025) siang.

Menurutnya, retribusi kebersihan yang dibayarkan warga hanya mencakup pengangkutan sampah dari TPS ke TPA. Sedangkan pengangkutan dari rumah ke TPS menjadi tanggung jawab warga, biasanya dengan membayar petugas gerobak secara swadaya.

Namun, Dedik menegaskan bahwa tidak semua kendaraan bisa langsung masuk ke TPA Benowo. Oleh karena itu, warga yang ingin membuang sampah dalam jumlah besar, harus mendaftar terlebih dahulu ke DLH.

“Warga perlu datang ke DLH untuk melaporkan rencana pembuangan sampahnya, termasuk jenis dan volumenya. Setelah itu, kami akan memberikan barcode agar kendaraan pengangkut bisa masuk ke TPA,” jelas Dedik.

Barcode tersebut bisa digunakan sesuai kebutuhan, baik esok hari maupun beberapa hari kemudian, tergantung kesepakatan waktu pembuangan.

Dedik menyebut proses pembuangan sampah ke TPA Benowo dikenakan tarif sesuai peraturan daerah. Meski ada biaya, Dedik menyebut tarifnya tidak mahal dan sudah disesuaikan dengan kemampuan warga.

“TPA Benowo dikelola oleh PT SO (Sumber Organik). Pemerintah kota membayar sesuai tonase sampah. Dananya berasal dari retribusi yang dibayar masyarakat, dengan ketentuan maksimal satu meter kubik per hari. Jika lebih, wajib buang sendiri,” tegasnya.

Dedik mengakui jika masih banyak warga yang kurang memahami aturan ini. Akibatnya, warga kerap membuang barang-barang besar di TPS atau lokasi kerja bakti, bahkan menganggapnya sebagai bagian dari tanggung jawab Pemkot.

“Padahal sudah ada SOP dan alurnya di Perda,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa keberadaan TPS sering ditolak warga jika dibangun dekat permukiman, padahal fasilitas itu dibutuhkan. “TPS itu seperti makam, masyarakat butuh tapi tidak mau dekat-dekat,” ujar Dedik.

Oleh karena itu, Dedik menilai perlu ada pendekatan edukatif, tidak hanya bersifat pelayanan semata. “Kami akan terus edukasi warga. Jangan hanya melayani terus, tapi juga harus mendidik. Supaya semua paham dan ikut menjaga kebersihan kota,” pungkasnya. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 31 Juli 2025
27o
Kurs