
Kakak adik bersaudara inisial S (4 tahun) dan K (9 tahun) diduga mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh ayah tirinya inisial D di sebuah rumah kos kawasan Margorukun Kota Surabaya.
Kini kedua korban sedang mendapat penanganan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan sudah dilaporkan ke Polda Jatim.
Tri Wahyu Liswati Kepala DP3A Provinsi Jatim menjelaskan peristiwa itu mulanya dilaporkan ke UPT Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Jatim pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kami menerima pengaduan adanya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap dua di kos-kosan daerah Margorukun Kota Surabaya,” ujar Tri Wahyu dikonfirmasi suarasurabaya.net, Jumat (25/7/2025).
Tri Wahyu menjelaskan, pelapor dalam kasus ini adalah N yang mulanya dihubungi tetangga korban bahwa S dan K mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan.
“Dengan menggunakan sabuk di bagian dada, perut, punggung, dan kepala korban dibenturkan ke tembok,” katanya.
BACA JUGA: Ibu Lapor Kehilangan Dua Anak, Polisi: Dibawa Keluarga
Akibat dari aksi dugaan kekerasan tersebut, terdapat luka di bagian tubuh korban dengan bekas merah dan bekas luka ringan.
“Setelah dihubungi tetangganya Pelapor N segera mendatangi korban dan langsung mengevakuasi ke tempat yang aman,” ujarnya.
Tri Wahyu melanjutkan, sesudah menerima aduan tersebut, UPT PPA Provinsi Jatim melakukan identifikasi peristiwa itu untuk mengetahui jenis kasus serta tingkat resiko yang dialami oleh korban.
Setelah dilakukan identifikasi ternyata korban termasuk ke dalam kategori kasus kedaruratan sehingga perlu penanganan khusus secara langsung.
Kasus ini pun langsung dilaporkan ke SPKT Polda Jatim dan dilanjutkan dilakukan visum terhadap dua korban guna tindak lanjut secara hukum.
“Setelah itu Korban diamankan sementara di rumah aman. Selanjutnya Tim UPT. PPA Provinsi Jawa Timur melakukan asesmen lebih mendalam untuk melakukan penanganan hingga korban pulih dan alternatif pengasuhan yang aman,” ungkapnya.
Selain itu, Tri Wahyu mengatakan pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB ada sejumlah orang mendatangi UPT. PPA Provinsi Jawa Timur termasuk kedua orang tua korban dan pihak keluargnya.
“Mereka mendatangi kantor UPT itu untuk mencari kedua anaknya yang hilang. Namun karena di kantor UPT. PPA Provinsi Jawa Timur tidak menemukan anaknya akhirnya mereka pulang dan kembali mencari anaknya ke tempat lain,” tuturnya.
Kasus dugaan kekerasan ini pun sudah terbit nomor laporan polisi: LP/B/1039/VII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 24 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Sementara itu suarasurabaya.net telah mengkonfirmasi AKBP Ali Purnomo Kasubdit Renakta (Remaja Anak dan Wanita) Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengupdate penanganan kasus ini namun belum mendapat balasan.(wld/ris/iss)