Senin, 14 Juli 2025

Emil Dardak: Sound Horeg Harus Patuhi Pemerintah dan Fatwa Ulama

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur berbicara dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor NU yang diselenggarakan di Aula al-Muktamar, Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri. Foto: Istimewa

Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jawa Timur menyatakan bahwa aktivitas sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama.

Pernyataan itu diutarakan Emil dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Rijalul Ansor NU yang diselenggarakan di Aula al-Muktamar, Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri.

Wakil Gubernur Jatim menjelaskan bahwa aktivitas sound horeg harus diatur supaya tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.

“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” ujar Emil Dardak dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025).

Emil menyoroti ada sejumlah dampak negatif yang berpotensi timbul di masyarakat dalam kegiatan sound horeg. Misalnya acara itu diisi dengan penari-penari yang berpakaian kurang sopan di tempat umum.

“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” imbuh Emil.

Selain itu, Emil juga mempersoalkan apabila acara sound horeg sampai merusak inftastruktur di desa, seperti portal dan gapura, hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.

“Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gamuat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak,” terang Emil.

Emil juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.

“Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan,” tambah Emil.

Dalam kesempatan tersebut, Emil juga menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur tentang penggunaan sound horeg.

“Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Emil.

Meski begitu, Emil juga mengungkapkan bahwa kegiatan sound horeg berpotensi mendorong perputaran roda ekonomi di masyarakat. Namun dengan catatan, tidak boleh melupakan aspek agama dan moralitas.

“Kita semua setuju kan bahwa sound system juga memberi penghidupan (Hadirin teriak setuju), tapi jangan kemudian mengutamakan penghidupan tapi melupakan masalah agama, melupakan masalah moralitas,” ungkap Emil. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 14 Juli 2025
28o
Kurs