
Haris Sukamto Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur menjelaskan bahwa usulan untuk memberikan hak kekayaan intelektual (HAKI) kepada sound horeg bertujuan supaya tidak didaftarkan lebih dulu oleh orang lain dari luar daerah.
Sound horeg dianggap berpotensi memberikan nilai ekonomis apabila mengantongi HAKI. Haris menyebut potensi kekayaan intelektual Jawa Timur pada 2024 mencapai Rp100 milir untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini membuktkan potensi kekayaan intelektual di Jawa Timur luar biasa. Ketika kita bicara kekayaan intelektual itu gak bisa hanya terkait dengan sound horeg, tetapi ada banyak hal yang kita pahami terkait kekayaan intelektual,” ujar Haris waktu mengudara di Radio Suara Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Mengusulkan kekayaan intelektual untuk sound horeg dianggap penting oleh Kemenkum Jatim. Sebab Haris menyebut nama horeg sudah mengantongi HAKI untuk perangkat speaker, yang didaftarkan oleh seseorang berdomisili di Jakarta sejak 2023.
Berangkat dari temuan itu, Haris tak ingin sound horeg yang dipopulerkan oleh masyrakat Jawa Timur dan memiliki nilai ekonomis tinggi, akan didaftarkan oleh orang lain.
“Ternyata produk spesifikasi speaker horeg sudah didaftarkan oleh orang Jakarta. Ini kerugian bagi Jawa Timur, karena nilai ekonominya miliaran. yang mendaftarkan orang jakarta, ini kan rugi buat Jawa Timur,” jelasnya.
Namun Haris menjelaskan masih ada unsur lain yang bisa didaftarkan untuk kekayaan intelektual sound horeg. Misalnya untuk pertunjukan, musik, seni, hingga aransemennya.
“Kita bisa bicara soal hak cipta, bisa dalam bentuk pertunjukan, musik, seni, aransemen. kita bisa masuk desain industrinya,” jelasnya.
Sementara itu Pahlevi Witantra Kabid Kekayaan Intelektual Kemenkum Jatim menegaskan bahwa hasil olah pikir manusia harus mendapatkan perlindungan melalui kekayaan intelektual.
“Ketika kamu memberikan penghargaan tentang hasil olah pikir karsa dan rasa, dan menimbulkan dampak ekonomi yang luar biasa, maka itulah penghargaan kami terhadap kekayaan intelektualnya,” ujar Pahlevi dalam kesempatan yang sama.
Meski begitu, Pahlevi menyebut proses pemberian HAKI untuk sound horeg akan tetap melewati berbagai tahap sesuai dengan aturan dan harus memenuhi syarat. Di sisi lain Pihak Kemenkum Jatim telah diminta konsultasi oleh para pelaku sound horeg untuk pendaftaran kekayaan intelektual.
Fenomena sound horeg yang digandrungi masyarakat ini pun juga tidak terlepas dari penyimpangan. Seperti memutar musik tidak di lokasi lapang. Menanggapi hal itu, Pahlevi menyatakan dalam pemberian HAKI juga dilakukan pengawasan supaya tidak merugikan masyarakat.
“Jadi mari kita bekerja sama. Di satu sisi kekayaan intelektual kami dorong untuk mendapatkan hak dan dari instansi lain lakukan pengawasan dan pembinaan atas apa yang dilakukan kawan-kawan kita yang sehobi,” katanya.
Pengawasan untuk pelaksanaan sound horeg dianggap penting oleh Kemenkum Jatim, supaya hobi masyarakat tetap terwadahi dan perputaran ekonomi dari kegiatan tersebut terus bertumbuh.
“Karena kegiatan yang telah dilakukan di Jawa Timur ini sudah luar bisa. Seperti festival sound Horeg Sumbersewu Banyuwangi, Pesona Gondanglegi Kabupaten Malang, Konser Musik Jember, terus karnaval sound event lainnya juga sangat luar biasa dan sudah dimanfaatkan,” tandasnya.(wld/ipg)