
Pemerintah Pusat menyatakan empat pulau kecil yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang secara geografis berdekatan dengan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara, masuk wilayah administratif Aceh.
Keputusan itu diambil Prabowo Presiden, hari ini, Selasa (17/6/2025), dalam rapat secara virtual bersama Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rapat juga dihadiri Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI, Muzakir Manaf Gubernur Aceh serta Bobby Nasution Gubernur Sumatra Utara.
Dalam keterangannya sesudah rapat, sore hari ini, di Kantor Presiden, Jakarta, Mensesneg berharap keputusan itu menjadi jalan keluar terbaik untuk semua pihak.
Baik Pemerintah Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, dan juga mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Prasetyo, Prabowo Presiden berpesan kepada jajarannya untuk meluruskan isu-isu miring seperti adanya satu pemerintah provinsi yang ingin memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya.
“Kami harapkan dinamika ini bisa segera kita akhiri supaya kita kembali bersatu baik masyarakat Sumatra Utara maupun masyarakat Aceh yang kita semua tahu kedua provinsi ini berdekatan, kedua provinsi ini saling bersaudara, kedua provinsi ini kegiatan ekonomi saling menopang satu sama lain. Jadi, jangan karena adanya dinamika terhadap empat pulau ini berkembang isunya ke mana-mana yang kontraproduktif,” ucap Mensesneg.
Sebelumnya, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang menjadi objek sengketa kepemilikan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara dari tahun 2008.
Lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau itu secara administratif dinyatakan masuk wilayah Sumatra Utara.
Tapi, Pemerintah Provinsi Aceh bersama unsur DPR RI, DPD RI, dan DPR Aceh sepakat menolak keputusan tersebut. (rid/ipg)