Senin, 16 Juni 2025

Eri Cahyadi Sebut Parkir Toko Modern di Surabaya Boleh Gratis atau Berbayar

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dan Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya meladeni pertanyaan awak media pada Senin (16/6/2025). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menetapkan aturan parkir di toko modern usai bertemu dengan para pengusaha.

Toko modern yang punya lahan parkir sendiri atau persil, bebas menggratiskan pengunjung atau menarik tarif parkir ke pengunjung.

“(Pertemuan dengan pengusaha) sudah, sudah kita lakukan,” kata Eri ketika ditemui awak media usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (16/6/2025).

Kewajiban yang diatur hanya mereka wajib menyediakan tempat parkir beserta petugasnya.

“Tapi, toko modern itu memiliki kebijakan sendiri. Sudah. Orang bayar aku yang tanggung, aku yang bayar (ke Pemkot),” katanya.

Parkir gratis atau berbayar yang dikenakan ke pengunjung, bukan wewenang Pemkot. Pemkot hanya memastikan para pengusaha tertib bayar pajak parkir.

“Intinya sama saja, itu adalah ketika dia itu mau berbayar atau tidak berbayar maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana. Itu intinya,” jelasnya.

Sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, besaran pajak parkir yang harus dibayar pengusaha adalah sepuluh persen dari jumlah kendaraan parkir.

“Jadi satu ya, dia butuh pasti ada petugas parkir. Dan petugas parkir itu lah yang melakukan dengan perhitungan dengan tap-nya, jumlahnya (kendaraan) berapa.

Namun besaran tarif parkirnya, tetap menggunakan karcis dari Pemerintah Kota Surabaya.

“(Pakai karcis) dari pemkot, kalau dia mau bayar. Tapi kan sebenarnya kan parkirnya itu karena dibayarkan oleh toko modern sendiri ya silakan saja mau Indomart, mau Alfamart, mau Alfamidi ya silakan saja,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat, jika pergi ke toko modern yang masih bertuliskan bebas parkir tidak perlu membayar tarif. Tapi yang tidak disertai tulisan itu, silakan membayar.

“Kalau dia ternyata menghapus tulisan bebas parkirnya harus bayar. Tahu maksudnya ya. Kalau selama tidak mencabut tulisan bebas parkirnya, maka itu dibebankan kepada Indomart dan Alfamart,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mulai awal pekan bulan Juni, Eri menggelar apel hingga inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket lalu ditutup dengan menyegel lahan parkir mereka. Total ada 58 lahan parkir minimarket yang disegel.

Langkah itu tindak lanjut pernyataannya 2 Juni 2025 lalu, yang minta setiap tempat usaha menyediakan jukir resmi berrompi perusahaan, dan tidak menarik tarif ke pengunjung meski sukarela.

“Rompinya tempat usahanya dia dan memastikan bahwa orang yang parkir tidak membayar. Kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya,” ujarnya pada 2 Juni lalu. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Senin, 16 Juni 2025
27o
Kurs