
Gudang CV Sentoso Seal yang berada di Margomulyo, Surabaya diduga kembali beroperasi, pada Jumat (2/5/2025) malam. Padahal sebelumnya, sudah disegel oleh Pemerintah Kota Surabaya sejak 22 April 2025 karena tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Mengetahui hal itu, Eri Cahyadi Wali Kora Surabaya langsung berkoordinasi dengan Polres Tanjung Perak dan Satpol PP Surabaya.
“Sentoso Seal kemarin tiba-tiba dikabarkan beroperasi kembali. Saya langsung kontak Kapolres dan Satpol PP, Pak Fikser. Mereka bersama jajaran kepolisian mendatangi lokasi, dan gudang itu langsung ditutup kembali, dirantai, dan dibuatkan berita acara bersama pemilik,” katanya, Sabtu (3/5/2025).
Eri mengatakan, bahwa CV Sentoso Seal sebelumnya memang mengajukan izin untuk melakukan pemeliharaan instalasi listrik di dalam gudang. Hal itu diperbolehkan, karena adanya surat dari PLN terkait perbaikan sistem kelistrikan yang berisiko.
“Karena di dalam (gudang) itu ada maintenance listrik, ada permasalahan, dari PLN kirim surat sehingga maintenance itu boleh dilakukan,” ucapnya.
Namun, kata Eri, saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya kegiatan produksi di dalam gudang, padahal masih dalam status penyegelan.
“Ternyata kemarin tidak hanya maintenance tapi ada yang produksi keluar (gudang). Akhirnya malam itu Pak Fikser bersama jajaran kepolisian itu langsung ditutup dan dirantai,” lanjutnya.
Ia mengingatkan, bahwa pembukaan segel tanpa izin adalah pelanggadan serius. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan memberi sanksi tegas jika pelanggaran itu kembali terulang.
“Ketika buka segel ini, maka ini adalah peringatan kedua. Yang nanti ketiga, kita akan naikkan ranah pidananya. Kalau mau maintenance, harus izin ke Polres Tanjung Perak dan Satpol PP. Setelah selesai, langsung ditutup kembali,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Eri juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan gudang tersebut.
“Karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Tapi Alhamdulillah masyarakat Surabaya luar biasa, sehingga ikut memantau itu,” ujarnya.
Sementara itu, M. Fikser Kepala Satpol PP Kota Surabaya menambahkan, pemeliharaan listrik sebelumnya memang telah diberikan, yakni setelah perusahaan CV Sentoso Seal menunjukkan surat dari PLN.
“Izin resmi untuk maintenance ada, karena kami nilai ada risiko dan itu darurat. Tapi ternyata yang terjadi tidak sesuai, di dalam ditemukan aktivitas produksi. Niat baik kita itu tidak diikuti dengan komitmen dari mereka,” katanya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran kepolisian langsung bertindak dengan menutup dan menyegel kembali gudang tersebut.
“Jadi, mereka memang minta izin maintenance, izin resminya ada, tetapi kemudian yang tidak sesuai adalah pengajuan dengan kenyataannya,” imbuhnya.
Untuk saat ini, pihaknya mengaku sedang berdiskusi dengan Bagian Hukum dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sedang berdiskusi dengan Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum untuk menentukan langkah lanjutan yang tepat biar tidak mengambang,” pungkasnya.(ris/iss)