
Pemerintah Kota Surabaya menemukan pelanggaran baru yang dilakukan UD Sentoso Seal. Selain polemik penahanan ijazah karyawan, perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG).
Izin soal TDG tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
M. Fikser Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menjelaskan, pelanggaran itu ditemukan setelah sejumlah
Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya melakukan penelusuran dan tidak ditemukan dokumen TDG atas nama UD Sentoso Seal.
“Hasil penelusuran menyatakan bahwa UD Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kemendag,” jelas Fikser, Sabtu (19/4/2025) malam.
Fikser menegaskan dalam Pasal 3 ayat 1 Permendag No. 90 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.
Selain itu dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan.
Sementara pada Pasal 5 dijelaskan bahwa bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Fikser menjelaskan, berdasarkan data Pemkot Surabaya UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
“Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI. Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14),” jelasnya.
Fikser menambahkan bahwa izin TDG wajib diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pergudangan di Margomulyo itu diduga telah menanggal Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2). Fikser menyebut, sesuai ketentuan Permendag maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan atau denda.
“Pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Namun terkait penindakan terhadap UD Sentoso Seal, Fikser mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tengah berkonsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin (21/4/2025) untuk memperjelas kewenangan penindakan.
“Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota,” pungkasnya.
Sementara itu suarasurabaya.net telah berusaha mengkonfirmasi Jan Hwa Diana Pemilik UD Sentosa Seal terkait temuan tak memiliki TDG melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban.(wld/iss)