Selasa, 5 Agustus 2025

Hakim Tolak Permohonan Pembebasan Diddy, Tetap Ditahan hingga Oktober

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Sean “Diddy” Combs atau yang dikenal sebagai P Diddy, Rapper dan produser musik asal Amerika Serikat (AS). Foto: ABC News

Sean Combs alias Diddy dikabarkan akan tetap dipenjara sambil menunggu vonis atas kejahatan terkait prostitusi pada Oktober mendatang.

Arun Subramanian Hakim Distrik AS menolak permohonan pembebasan Diddy dengan alasan ia memiliki riwayat melakukan kekerasan sehingga dia dapat membahayakan orang lain.

“Menambah jumlah jaminan atau menetapkan persyaratan tambahan tidak mengubah kalkulasi mengingat keadaan dan beban pembuktian yang berat yang ditanggung Combs,” kata sang hakim melalui pernyataan tertulis.

Dilansir dari Antara pada Selasa (5/8/2025), perintah itu dikeluarkan setelah Viginia Huynh, mantan pacar Diddy mendesak pengadilan dengan memberikan jaminan.

Dia berkata Diddy adalah orang yang mencintai keluarganya, ingin menjadi orang yang lebih baik dan memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkan.

“Sepengetahuan saya, dia tidak pernah melakukan kekerasan selama bertahun-tahun, dan dia berkomitmen untuk mengutamakan peran sebagai seorang ayah. Saya menulis surat ini karena saya tidak menganggap Tuan Combs sebagai ancaman bagi saya maupun masyarakat,” kata Huynh dalam sebuah surat.

Pengajuan ini merupakan bagian dari upaya terbaru tim pembela untuk membebaskan Diddy dengan jaminan sebesar 50 juta dolar AS.

Dia dinyatakan bebas dari tuduhan konspirasi perdagangan seks dan pemerasan, namun, dinyatakan bersalah atas pelanggaran terkait prostitusi berdasarkan undang-undang, yang dapat dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam putusan Senin, pengadilan menekankan banyaknya bukti yang menunjukkan sang rapper menyerang dua mantan pacarnya, menunjukkan kecenderungannya terhadap kekerasan, pemaksaan, dan penindasan. Pengadilan juga menyatakan dia perlu berada dalam keadaan luar biasa supaya bisa segera bebas.

Hakim juga menolak argumen bahwa Diddy seharusnya diizinkan menunggu vonis di rumah karena kondisi berbahaya di Pusat Penahanan Metropolitan. (ant/dis/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 5 Agustus 2025
27o
Kurs