
Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam perkara suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Seusai sidang pembacaan vonis pada Jumat (25/7/2025), Hasto menegaskan bahwa vonis tersebut seharusnya tidak berlaku, karena fakta hukum yang digunakan sudah pernah dibahas dan diuji dalam persidangan sebelumnya.
Hasto merujuk pada dua putusan terdahulu nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang telah secara tegas memuat penjelasan mengenai asal-usul dana dari Harun Masiku. Ia menilai bahwa fakta yang kini digunakan untuk menjeratnya bukanlah informasi baru, melainkan bagian dari kronologi hukum yang telah diputuskan.
“Fakta-fakta yang disebut baru dalam persidangan ini sesungguhnya telah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya. Sumber dana dari Harun Masiku sudah sangat jelas diuraikan dalam kesaksian Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah. Jadi tidak seharusnya saya diposisikan sebagai pelaku dalam perkara ini,” ungkap Hasto.
Lebih lanjut, Hasto mempertanyakan keabsahan nominal dana yang disebut dalam dakwaan. Ia menyebut angka Rp400 juta sebagai bentuk manipulasi informasi, dengan menyatakan bahwa jumlah yang sebenarnya mencapai Rp750 juta untuk tahap pertama, dan total Rp1,5 miliar dari Harun Masiku.
“Angka Rp400 juta itu hasil dari rekayasa naratif. Aslinya, dana yang diberikan jauh lebih besar. Maka, kesimpulan bahwa saya terlibat dalam pemberian atau penerimaan suap menjadi tidak berdasar,” jelasnya.
Hasto juga menekankan bahwa dirinya hanyalah korban dari miskomunikasi internal di lingkungan partai. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui atau menyetujui aliran dana yang digunakan, dan bahwa seluruh pengaturan teknis dilakukan oleh staf partai tanpa sepengetahuannya.
“Saya menjadi korban komunikasi dari anak buah saya sendiri. Semua dana yang disebutkan dalam sidang berasal dari Harun Masiku. Itu sudah dikonfirmasi di bawah sumpah,” tambahnya.
Meski menyatakan tetap menghormati proses hukum, Hasto mengkritisi pengabaian terhadap fakta-fakta yang menurutnya sangat penting dalam membuktikan ketidakbersalahannya. Ia pun menyampaikan bahwa pembelaannya selama ini didasarkan pada semangat untuk mencari keadilan yang sejati.
“Ini bukan sekadar pembelaan hukum. Ini adalah gugatan terhadap keadilan yang telah dikaburkan oleh proses hukum yang tidak objektif,” tutupnya.(faz/iss)